Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Warga Bangil Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Denda

badge-check

Pasuruan, Patrolihukum.net — Antusiasme masyarakat Kabupaten Pasuruan, khususnya wilayah Bangil, semakin meningkat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Program ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang selama ini merasa terbebani oleh denda dan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Kanit Regident Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Dalu Arista, saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8/2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025.

“Program pemutihan ini mencakup pembebasan denda keterlambatan, sanksi administrasi, serta penghapusan pajak progresif untuk tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke bawah,” terang Iptu Dalu Arista.

Ia menegaskan bahwa masyarakat seharusnya tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Selain memberi keringanan finansial, program ini juga mempermudah seluruh proses administrasi pembayaran pajak kendaraan.
“Sekarang hingga akhir bulan adalah waktu terbaik. Bebas denda, bebas biaya tambahan, dan semuanya dipermudah,” tambahnya.

Samsat Bangil Siap Layani Warga dengan Optimal

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Data dan Pengelolaan Pendapatan (PDPP) Samsat Bangil, Sheril Haryadi, mengungkapkan bahwa program pemutihan ini merupakan bentuk stimulus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

“Melalui program ini, kami ingin mengajak masyarakat agar lebih taat pajak dan tertib administrasi kendaraan. Selain itu, pemutihan ini diharapkan bisa mendongkrak penerbitan kendaraan baru sekaligus menambah pendapatan asli daerah,” ujar Sheril.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda hingga akhir bulan agar tidak terjadi penumpukan antrean di kantor Samsat.
“Silakan datang lebih awal ke kantor Samsat. Petugas kami siap melayani, memberikan informasi dan pendampingan dengan sepenuh hati. Jangan tunggu mendekati tanggal 31 Agustus agar terhindar dari antrean panjang,” pungkasnya.

Manfaat Langsung Dirasakan Masyarakat

Program ini mendapat sambutan positif dari warga. Banyak dari mereka yang sebelumnya enggan membayar pajak karena terbebani denda kini berbondong-bondong datang ke Samsat. Mereka mengaku sangat terbantu dengan penghapusan sanksi tersebut.

Dengan adanya program ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

Bagi masyarakat yang belum memanfaatkan program ini, waktu semakin sempit. Pemerintah mengimbau agar kesempatan ini tidak dilewatkan. Segera kunjungi Samsat terdekat, bawa dokumen kendaraan yang dibutuhkan, dan nikmati kemudahan yang telah disediakan.

(Edi D/Red/)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemred Patrolihukum.net & Investigasi88.com: Aipda Imron Sosok Berdedikasi Tinggi, Kepergiannya Jadi Kehilangan Besar

13 April 2026 - 16:39 WIB

Anggota Polri di Probolinggo Meninggal Dunia, Ketua LIBAS88 Nusantara Sampaikan Duka Mendalam

13 April 2026 - 16:17 WIB

GMPK Probolinggo Raya Siap Gelar Aksi Damai, Soroti Dugaan Penyimpangan Pengangkatan Komite Audit Perumdam Bayuangga

11 April 2026 - 13:28 WIB

Lele/Agil Dan Bayu Bantah Keras, Tuduhan Pemerasan Tampa Bukti, Bagaikan Sayur Tampa Garam, Yang Di Proses Bukti Bukan Alibi.

11 April 2026 - 06:22 WIB

Diminta APH, Usut Tuntas Terkait Dugaan Oknum (Ysrn) Tidak Miliki Ijin Galian C Selama Ini Rugikan Negara.

11 April 2026 - 05:32 WIB

Trending di Berita