Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Warga Bangil Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Denda

badge-check


Warga Bangil Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Denda Perbesar

Pasuruan, Patrolihukum.net — Antusiasme masyarakat Kabupaten Pasuruan, khususnya wilayah Bangil, semakin meningkat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Program ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang selama ini merasa terbebani oleh denda dan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Kanit Regident Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Dalu Arista, saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8/2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025.

Warga Bangil Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Denda

“Program pemutihan ini mencakup pembebasan denda keterlambatan, sanksi administrasi, serta penghapusan pajak progresif untuk tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke bawah,” terang Iptu Dalu Arista.

Ia menegaskan bahwa masyarakat seharusnya tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Selain memberi keringanan finansial, program ini juga mempermudah seluruh proses administrasi pembayaran pajak kendaraan.
“Sekarang hingga akhir bulan adalah waktu terbaik. Bebas denda, bebas biaya tambahan, dan semuanya dipermudah,” tambahnya.

Samsat Bangil Siap Layani Warga dengan Optimal

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Data dan Pengelolaan Pendapatan (PDPP) Samsat Bangil, Sheril Haryadi, mengungkapkan bahwa program pemutihan ini merupakan bentuk stimulus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

“Melalui program ini, kami ingin mengajak masyarakat agar lebih taat pajak dan tertib administrasi kendaraan. Selain itu, pemutihan ini diharapkan bisa mendongkrak penerbitan kendaraan baru sekaligus menambah pendapatan asli daerah,” ujar Sheril.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda hingga akhir bulan agar tidak terjadi penumpukan antrean di kantor Samsat.
“Silakan datang lebih awal ke kantor Samsat. Petugas kami siap melayani, memberikan informasi dan pendampingan dengan sepenuh hati. Jangan tunggu mendekati tanggal 31 Agustus agar terhindar dari antrean panjang,” pungkasnya.

Manfaat Langsung Dirasakan Masyarakat

Program ini mendapat sambutan positif dari warga. Banyak dari mereka yang sebelumnya enggan membayar pajak karena terbebani denda kini berbondong-bondong datang ke Samsat. Mereka mengaku sangat terbantu dengan penghapusan sanksi tersebut.

Dengan adanya program ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

Bagi masyarakat yang belum memanfaatkan program ini, waktu semakin sempit. Pemerintah mengimbau agar kesempatan ini tidak dilewatkan. Segera kunjungi Samsat terdekat, bawa dokumen kendaraan yang dibutuhkan, dan nikmati kemudahan yang telah disediakan.

(Edi D/Red/)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

9 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

8 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

8 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara tangkap pelaku Penggelapan Rp 1,8 M hasil pembayaran ganti rugi lahan

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

8 Agustus 2025 - 18:32 WIB

PKC PMII Jatim Soroti Penanganan Kematian M Alfan Tak Transparan

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan – 4 Tahun Kurungan.

8 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Diduga Kades Pokeang Diskriminasi Hak Warga Negara, UUD 1945 Pasal 28A Hingga 28J Bahkan Langgar Kuh-pidana Pasal 310 dan 311, Sangsi Pidana 9 bulan - 4 Tahun Kurungan.
Trending di Berita