Jambi – Sebuah gudang di kawasan permukiman padat penduduk di Tahtul Yaman, Seberang Kota Jambi, diduga kuat menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Gudang tersebut disebut-sebut dimiliki oleh oknum seorang mafia minyak berinisial Sbli, yang diduga menjalankan operasinya secara leluasa meskipun gudang-gudang lain di daerah Aur Duri sudah ditutup oleh pihak berwenang.
Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi dari seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, diduga aktivitas pengangkutan BBM di gudang tersebut berlangsung hampir setiap hari. Anak buah dari pemilik gudang diduga mengambil BBM dari daerah yang dikenal sebagai Bayung atau Hindoli, lalu mendistribusikannya kepada pelanggan tertentu.

“Setiap hari ada saja kendaraan yang keluar-masuk membawa BBM. Padahal gudang ini berada di tengah permukiman padat. Ini sangat berbahaya, bisa saja meledak seperti bom,” ujar warga tersebut.
Ia juga mempertanyakan mengapa gudang ini masih beroperasi dengan leluasa, meskipun gudang-gudang lain di wilayah Aur Duri telah ditutup. “Apakah ada dugaan bekingan kuat di belakangnya? Mengapa aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata terhadap aktivitas ini?” tambahnya.
Keberadaan gudang BBM ilegal di kawasan padat penduduk tentu sangat berisiko. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran dan ledakan yang dapat membahayakan nyawa warga, aktivitas ini juga diduga melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Beberapa regulasi yang mengatur aktivitas distribusi dan niaga BBM antara lain:
- Pasal 28 ayat (2) UU Migas: Harga bahan bakar minyak dan gas bumi harus mengikuti mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
- Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- PP No. 34 Tahun 2005: Mengatur perubahan atas PP No. 35 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Warga berharap agar Kapolda Jambi, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus), segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan Oknum mafia minyak ini. Mereka meminta agar gudang di Tahtul Yaman segera ditutup dan pemiliknya diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mohon kepada Kapolda Jambi untuk menindak tegas oknum mafia minyak ini. Jangan hanya mendengar dan menutup mata terhadap praktik ilegal yang membahayakan masyarakat,” pungkas seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan gudang penimbunan BBM ilegal ini.
Penulis: Tim Investigasi Redaksi
Laporan Tim: Edi