Patrolihukum.net, Demak, Jumat 13 Juni 2025 – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang tenaga pengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sebuah video yang memperlihatkan guru menendang siswa di ruang kelas saat ujian berlangsung viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
Dalam video berdurasi sekitar 30 detik tersebut, terlihat jelas seorang pria dewasa, yang belakangan diketahui sebagai guru mata pelajaran di kelas VII, berdiri di atas meja dan melayangkan dua tendangan ke arah kepala salah satu siswa. Kejadian itu disaksikan langsung oleh seluruh siswa di ruangan tersebut, yang terlihat kaget namun tak bisa berbuat banyak.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa siang, 10 Juni 2025, ketika para siswa tengah melaksanakan ujian akhir semester. Diduga, insiden berawal dari terdengarnya suara siulan di dalam kelas yang mengganggu suasana ujian. Sang guru yang tersulut emosi kemudian menuntut siapa yang bertanggung jawab. Namun karena tidak ada siswa yang mengaku, beberapa justru menunjuk ke arah luar jendela, menyiratkan bahwa suara berasal dari luar kelas.
Sebelum melakukan kekerasan fisik, guru tersebut sempat mengucapkan kalimat, “Tidak ada orang,” yang kemudian disusul dengan aksi naik ke atas meja dan menendang salah satu siswa yang duduk di barisan depan. Tak ayal, tindakan tersebut memicu kemarahan netizen yang menyaksikan video tersebut setelah beredar luas di berbagai platform media sosial.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Demak menyatakan bahwa mereka telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. “Kami menyesalkan tindakan tersebut. Saat ini guru yang bersangkutan telah kami tarik sementara dari tugas mengajar hingga proses pemeriksaan selesai,” ujar Kepala Dinas Pendidikan setempat dalam konferensi pers pada Kamis (12/6/2025).
Pihak kepolisian juga dilaporkan telah turun tangan. Beberapa siswa dan guru telah dimintai keterangan untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan guru kehilangan kendali emosinya tersebut.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Tengah, dalam pernyataannya menegaskan bahwa apa pun alasannya, kekerasan fisik terhadap anak di ruang pendidikan tidak dapat dibenarkan. “Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan, apalagi di sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mereka,” ujarnya.
Insiden ini kembali memicu perbincangan nasional terkait pentingnya peningkatan pelatihan kontrol emosi bagi tenaga pendidik. Sekolah tidak hanya tempat mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter. Karena itu, perilaku guru harus mencerminkan nilai-nilai moral dan keteladanan.
Orang tua siswa yang menjadi korban mengaku syok atas kejadian tersebut. Mereka berharap ada tindakan tegas dari pihak sekolah dan instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kekerasan dalam pendidikan merupakan bentuk kegagalan dalam sistem pengelolaan emosi dan penegakan etika profesi. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia untuk terus mengawasi dan membina para tenaga pengajar agar tidak terulang insiden yang melukai dunia pendidikan dan masa depan anak-anak bangsa.
Catatan Redaksi:
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan ini. Semua pihak yang disebut dalam berita masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi terkait. Video yang beredar memang menunjukkan indikasi kekerasan, namun kepastian motif dan latar belakang peristiwa tersebut masih dalam penelusuran. Redaksi mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap anak serta peningkatan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
(Edi D/Red/**)
















