Jakarta | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah. Ia mengajukan usulan agar lahan yang terdampak kebakaran tidak kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit. Gagasan tersebut menempatkan pemulihan lahan sebagai perhatian utama setelah kebakaran, sekaligus mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam menentukan penggunaan kawasan yang telah rusak.
Usulan itu disampaikan Hasto saat menghadiri Merah Muda Fest: Menyongsong 100 Tahun Sumpah Pemuda di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mengaitkan persoalan karhutla dengan keputusan mengenai pemanfaatan lahan setelah api dipadamkan. Menurut pokok usulan yang disampaikannya, bekas area kebakaran tidak seharusnya langsung diarahkan menjadi kebun. Perhatian terhadap hal ini diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga mencakup langkah setelah kebakaran.
Pembatasan pemanfaatan lahan bekas karhutla, sebagaimana diusulkan Hasto, dapat menjadi bagian dari pembahasan lebih luas mengenai perlindungan kawasan terdampak. Lahan yang terbakar memerlukan penanganan yang mempertimbangkan kondisi lingkungan serta proses pemulihannya. Karena itu, keputusan untuk mengubahnya menjadi perkebunan perlu dicermati, termasuk apabila peruntukannya adalah kebun kelapa sawit. Usulan tersebut menyoroti pentingnya mencegah agar kerusakan akibat kebakaran tidak diikuti perubahan fungsi lahan yang berpotensi menghambat pemulihan.
Pernyataan Hasto juga membawa perhatian publik pada hubungan penanganan karhutla dan tata kelola lahan. Pemerintah serta pihak terkait dapat mempertimbangkan aturan yang jelas mengenai penggunaan kawasan setelah mengalami kebakaran, dengan memperhatikan pemulihan dan perlindungan lingkungan. Pokok yang disampaikan dalam acara itu adalah agar lahan terdampak tidak otomatis dijadikan area perkebunan. Dengan demikian, pembahasan tentang karhutla mencakup bukan hanya upaya mengendalikan api, melainkan juga pilihan penggunaan lahan setelah bencana terjadi.
Hasto menyebut usulan agar lahan bekas kebakaran hutan dan lahan tidak berubah menjadi perkebunan berangkat dari pengalaman Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Pengalaman tersebut menjadi landasan untuk melihat persoalan karhutla bukan semata sebagai kejadian kebakaran, melainkan juga sebagai persoalan pengelolaan wilayah dan arah pemanfaatan lahan. Karena itu, penanganannya perlu disertai kebijakan yang mengatur secara tegas apa yang boleh dilakukan terhadap kawasan hutan setelah terbakar. Menurut Hasto, gagasan ini menempatkan pencegahan perubahan fungsi lahan sebagai bagian penting dari upaya menjaga hutan dan mencegah kebakaran berulang.
Kerangka yang diajukan adalah politik tata ruang, dengan moratorium hutan sebagai salah satu instrumen utama. Moratorium dimaksudkan untuk membatasi pembukaan dan perubahan pemanfaatan kawasan hutan, sehingga keputusan atas lahan tidak hanya mengikuti kepentingan usaha jangka pendek. Dalam pendekatan tersebut, pemerintah perlu memastikan status kawasan dan fungsi ekologisnya sebelum memberikan izin atau menetapkan penggunaan baru. Tata ruang yang konsisten juga diharapkan menutup celah bagi lahan yang terbakar untuk segera dialihkan menjadi area produksi. Dengan demikian, pemulihan kawasan tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi mencakup perlindungan terhadap fungsi hutan sesudahnya.
Hasto mengusulkan larangan mengubah hutan yang terbakar menjadi perkebunan, baik jika kebakaran terjadi secara tidak sengaja maupun jika api digunakan untuk membuka lahan. Larangan itu juga mencakup pengalihan kawasan menjadi tanaman lain, sehingga perubahan jenis komoditas tidak menjadi jalan untuk menghindari pembatasan. Kelapa sawit secara khusus termasuk dalam perkebunan yang tidak boleh dibangun di atas hutan bekas terbakar menurut usulan tersebut. Penekanan pada kedua penyebab kebakaran penting karena aturan tidak semestinya hanya berlaku ketika pembakaran dapat dibuktikan sebagai tindakan pembukaan lahan. Prinsipnya, lahan hutan yang terbakar tidak menjadi kesempatan untuk memperoleh fungsi ekonomi baru. Usulan ini mengaitkan pengendalian karhutla dengan pengawasan tata ruang, moratorium, dan pencegahan alih fungsi, agar kawasan terdampak tidak kembali terancam oleh pembukaan serta penggunaan yang merusak.
Hasto menilai hutan dan lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak semestinya dibiarkan terbuka atau kemudian dialihkan menjadi perkebunan. Kawasan tersebut perlu dipulihkan melalui reboisasi agar fungsi ekologisnya dapat kembali secara bertahap. Penanaman kembali pohon bukan sekadar upaya menghijaukan area bekas kebakaran, melainkan bagian dari tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah kerusakan meluas, dan mempertahankan keberlanjutan hutan bagi masyarakat. Karena itu, penanganan pascakebakaran perlu berorientasi pada pemulihan, bukan pada pemanfaatan yang mengabaikan penyebab serta dampak kebakaran.
Menurut Hasto, pemulihan lingkungan juga harus disertai penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan dan menyebabkan karhutla. Pemerintah perlu memastikan dugaan pelanggaran ditangani secara serius, mengusut pihak yang bertanggung jawab, serta menerapkan sanksi sesuai ketentuan. Langkah itu penting agar kebakaran tidak dipandang sebagai peristiwa tanpa konsekuensi. Bila pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban, lahan yang rusak berisiko kembali dimanfaatkan secara tidak semestinya, sementara praktik yang memicu kebakaran dapat terus berlangsung. Penegakan hukum, dengan demikian, harus berjalan seiring dengan reboisasi dan pengawasan atas penggunaan lahan.
Hasto mengingatkan bahwa tanpa keadilan, ketegasan, dan sanksi, kerusakan hutan berisiko terus berulang. Ketiga unsur tersebut diperlukan untuk memberi kepastian bahwa aturan berlaku bagi siapa pun, sekaligus mencegah pelanggaran yang sama terjadi kembali. Keadilan menuntut agar penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan tanggung jawab, sedangkan ketegasan menunjukkan bahwa negara tidak membiarkan perusakan lingkungan. Sanksi juga menjadi pengingat bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan pada saat kebakaran, tetapi dapat berlanjut melalui hilangnya tutupan hutan dan terganggunya lingkungan. Bagi Hasto, persoalan ini bukan semata perkara teknis pengelolaan lahan. Cara bangsa melindungi hutan dan menindak pelanggaran turut menyangkut marwah bangsa. Oleh sebab itu, reboisasi dan penegakan hukum perlu ditempatkan sebagai langkah yang saling melengkapi dalam menjaga hutan serta mencegah lahan bekas terbakar berubah fungsi tanpa pertanggungjawaban.
Menanggapi kritik negara-negara tetangga yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, Hasto menekankan pentingnya menyikapi persoalan tersebut dengan introspeksi, bukan sekadar membantah atau mengalihkan tanggung jawab. Dampak asap dapat melintasi batas wilayah dan mengganggu kesehatan serta kegiatan masyarakat di berbagai negara. Karena itu, kritik dari pihak luar perlu dipandang sebagai pengingat bahwa penanganan karhutla tidak hanya menjadi urusan daerah atau nasional, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab bersama di kawasan.
Hasto mendorong otokritik terhadap kebijakan dan pelaksanaan pencegahan yang selama ini berjalan. Evaluasi perlu menelusuri penyebab kebakaran, kesiapan pengawasan, penegakan aturan, serta koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. Apabila kebakaran terus berulang, penanganan yang hanya berfokus pada pemadaman setelah api muncul tidak cukup. Pemerintah perlu menilai apakah kebijakan penggunaan lahan, perlindungan kawasan rentan, dan pengelolaan ekosistem telah diterapkan secara konsisten. Temuan evaluasi kemudian harus menjadi dasar perubahan kebijakan yang terukur, disertai pembagian tanggung jawab dan pengawasan yang jelas.
Perubahan tersebut juga menuntut mitigasi yang direncanakan jauh sebelum kondisi kering mencapai puncaknya. Hasto mengusulkan perencanaan komprehensif yang melibatkan pihak terkait dan mempertimbangkan karakteristik wilayah, titik rawan, ketersediaan sumber air, serta sarana pemantauan dan pemadaman. Langkah pencegahan dapat mencakup pemetaan risiko, pemeriksaan kanal dan sekat bakar, kesiapan personel, penyediaan peralatan, sosialisasi kepada warga, hingga penegakan larangan pembakaran. Dengan persiapan lebih awal, pemerintah dapat mengidentifikasi kekurangan dan memperbaikinya sebelum api sulit dikendalikan. Perencanaan juga perlu memuat mekanisme koordinasi dan komunikasi publik agar respons berlangsung cepat ketika muncul tanda kebakaran.
Baca juga: Berikan Materi Leadership Organization Dalam LDKS, Danramil Paiton Berharap Siswa Menjadi Agen Pelopor Perubahan | Polres Ponorogo dan Tim Gabungan Tembus Medan Curam Lereng Gunung Limas Padamkan Api Karhutla | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi















