Probolinggo, Patrolihukum.net– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melakukan kalibrasi terhadap sejumlah alat uji, Kamis (12/2/2026). Kalibrasi tersebut dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Sebanyak 14 jenis alat uji dikalibrasi, meliputi alat uji rem, alat uji lampu, alat uji emisi gas buang, alat uji pendeteksi kemiringan roda, alat uji suara, alat uji ketebalan cahaya (kaca), alat uji spedometer, alat uji pengukur ketebalan alur ban hingga alat uji pengukur kekerasan suara klakson.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Probolinggo Sukito mengatakan kalibrasi dilakukan untuk memastikan seluruh alat uji dalam kondisi akurat dan laik digunakan dalam proses pengujian kendaraan.
“Kalibrasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat yang digunakan dalam proses pengujian. Ini juga menjadi salah satu syarat utama agar pelayanan uji kendaraan bermotor berjalan sesuai standar,” ujarnya.
Sukito menambahkan, kalibrasi dilaksanakan secara rutin setiap satu tahun sekali sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 53 yang mewajibkan kalibrasi minimal satu kali dalam setahun.
“Hasil kalibrasi yang dinyatakan lulus akan diberikan stiker dan sertifikat kalibrasi sebagai bukti bahwa alat uji tersebut telah memenuhi standar. Alhamdulillah, selama ini seluruh alat uji di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Probolinggo selalu lulus kalibrasi karena alat yang digunakan relatif baru, pengadaan tahun 2021 serta dirawat dengan baik,” jelasnya.
Menurut Sukito, kondisi alat uji sangat dipengaruhi oleh intensitas pemakaian dan perawatan rutin yang dilakukan petugas. Oleh karena itu, pemeliharaan menjadi perhatian utama agar kualitas pelayanan tetap terjaga.
“Alat-alat uji yang telah dikalibrasi ini selanjutnya akan digunakan dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kantor UPT maupun dalam layanan jemput bola, termasuk bagi kendaraan wajib uji di kawasan Gunung Bromo. Salah satunya adalah penggunaan alat uji rem portabel untuk mendukung pengujian di lapangan,” terangnya.
Sukito menerangkan kalibrasi ini juga bagian dari upaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Setiap kendaraan yang dinyatakan lulus benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Kami menghimbau masyarakat pemilik kendaraan wajib uji agar melakukan pengujian secara berkala setiap enam bulan sekali atau minimal dua kali dalam setahun guna memenuhi persyaratan teknis dan legal sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Bambang)



























