Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Unit PPA Satreskrim Polres Banggai Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan KTPA dan TPPO

badge-check

 

 

Unit PPA Satreskrim Polres Banggai Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan KTPA dan TPPO

Dalam rangka pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai menggandeng Polres Banggai, melaksanakan sosialisasi.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Banggai Brigpol Widyawati Pratiwi, SH, dengan materi ‘Aspek Hukum & Etika KTP/A Termasuk TPPO’. Bertempat di Hotel Santika Luwuk, Jumat (17/11/2023).

Brigpol Widyawati Pratiwi dalam pemaparan materinya menjelaskan, aspek hokum mengenai kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, serta etika pemberian informasi dan perlindungan saksi kasus KTP/A termasuk TPPO.

Menurutnya, para nakes menjadi pertolongan pertama bila menemukan korban kekerasan yang mengalami luka maupun kesakitan.

“Kami penyidik Polres Banggai juga harus berkordinasi dengan instansi terkait seperti P2TP2A, Dinsos, UPTD PPA dan RSUD maupun Puskesmas untuk memaksimalkan proses lidik dan sidik, dalam hal visum dan rekam medik korban,” ujarnya.

Lanjutnya, TPPO seringkali terjadi akibat calon tenaga kerja termakan bujuk rayu dari para sindikat pelaku TPPO untuk mempengaruhi para korban dengan iming-iming penghasilan besar dan serba enak.

“Dalam kondisi ekonomi keluarga yang tertekan, biasanya langsung disetujui para korban tanpa mencari tahu terlebih dahulu keabsahan dan legalitas perusahaan pengerah jasa TKI maupun para perekrut,” ungkapnya.

Sebut Polwan Cantik ini, peran Satgas TPPO Polri dalam menangani tindak Pidana Perdagangan Orang adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Sementara untuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bakamla RI Berhasil Selamatkan Kapal Nelayan Mati Mesin di Perairan Batam

20 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Bakamla RI Berhasil Selamatkan Kapal Nelayan Mati Mesin di Perairan Batam

Desakan Masyarakat Menguat, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Pembunuhan Suryono

20 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Desakan Masyarakat Menguat, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Pembunuhan Suryono

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1506/Namlea Tuntas Laksanakan Seluruh Kegiatan Fisik dan Non Fisik di Buru Selatan

20 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1506/Namlea Tuntas Laksanakan Seluruh Kegiatan Fisik dan Non Fisik di Buru Selatan

Perjudian Sabung Ayam Marak di Mojoroto Kota Kediri, APH Diduga Tutup Mata

20 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Perjudian Sabung Ayam Marak di Mojoroto Kota Kediri, APH Diduga Tutup Mata

Polda Jatim Diminta Tindak Mafia Tambang Pasir Ilegal Ngraho Bojonegoro

20 Agustus 2025 - 11:42 WIB

Polda Jatim Diminta Tindak Mafia Tambang Pasir Ilegal Ngraho Bojonegoro
Trending di Kabar Viral