TNI-Polri dan Pemkab Banggai Beri Teguran ke Penjual Gas LPG 3 Kg di Atas HET

Tim gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Banggai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Simpong, Luwuk, Sabtu (19/4/2024) sore.

Tindakan ini dilakukan karena laporan dari masyarakat lewat medsos Facebook, adanya penjual gas bersubsidi LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Tim terdiri dari Kabag SDA dan staff Setda Banggai, Danramil 1308/01 LB, Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk IPDA Jeff Satolom, Panit Opsnal Reskrim Polsek Luwuk, Bhabinkamtibmas Luwuk, dan Ka SPKT II Polsek Luwuk.

Plt Kapolsek Luwuk, AKP Steven Lewaherilla mengatakan bahwa tindakan ini lantaran adanya keluhan dari masyarakat bahwa di Pasar Simpong harga gas elpiji 3 kg dijual dikisaran harga Rp. 55 ribu hingga Rp. 60 ribu per tabungnya.

“Jadi tim gabungan langsung memberikan respon cepat akan keluhan tersebut,” sebutnya.

Kapolsek mengaku tim telah memberikan teguran dan memberikan surat pernyataan kepada penjual tersebut. Pemberian sanksi terhadap agen atau pangkalan merupakan wewenang dari PT Pertamina.

“Kami mengimbau agar pangkalan maupun agen tetap menjual HET sesuai peraturan, tidak boleh melebihi HET.. Sanksinya berat jika tetap nekat, bahkan bisa dicabut izinnya,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *