Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Pengedar Pil Koplo

badge-check

**Kota Probolinggo** – Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran pil koplo di kawasan Gang Sentono, Kota Probolinggo, pada Rabu (13/11/2024) siang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan kedua tersangka.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima mengenai dua tersangka yang sering berjualan obat keras di Lingkungan Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo tanpa izin.

Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Pengedar Pil Koplo

“Dua tersangka yang diamankan adalah D (49), warga Kelurahan Mangunharjo, yang berperan sebagai penjual, dan J (28), warga Kelurahan Jati, yang bertugas sebagai kasir,” ungkap Zainullah, Jumat (15/11/2024).

Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap lokasi jual beli pil koplo tersebut, dan setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1.190 pil dextro, 448 butir pil putih logo Y, lima butir pil trihexipnidyl, sebuah gunting, dan uang tunai sebesar Rp 442.000, yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

Menurut keterangan tersangka, mereka mengaku menjalankan bisnis ilegal ini karena desakan ekonomi. Setiap paket pil yang dijual seharga Rp 10.000, dengan pil dextro berisi delapan butir dan pil logo Y berisi lima butir. Dalam sehari, kedua tersangka mampu menjual hingga 140 paket pil, yang artinya mereka dapat memperoleh keuntungan bersih antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Zainullah juga menambahkan, informasi terkait peredaran pil koplo di Lingkungan Sentono memang sudah sering disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian, baik melalui media sosial maupun secara langsung.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi ini. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, jadi masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Probolinggo Kota berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan peredaran obat-obatan terlarang. (Edi D/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi TNI manungal Air, Babinsa Krisik Bersama Poktan Nuju Makmur 1 Bangun Jaringan Irigasi Tersier

24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Sinergi TNI manungal Air, Babinsa Krisik Bersama Poktan Nuju Makmur 1 Bangun Jaringan Irigasi Tersier

Rekaman Telepon Diduga Bongkar Kejanggalan Penyidikan, GRIB Jaya Kediri Desak Pengusutan Transparan

24 Juni 2026 - 17:44 WIB

Rekaman Telepon Diduga Bongkar Kejanggalan Penyidikan, GRIB Jaya Kediri Desak Pengusutan Transparan

Langkah Nyata Cegah Stunting, Babinsa Mojorejo Kumpulkan Data Balita

24 Juni 2026 - 17:00 WIB

Langkah Nyata Cegah Stunting, Babinsa Mojorejo Kumpulkan Data Balita

Ruwatan Desa Meriahkan Bersih Desa Tulungrejo 2026, Dilanjutkan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

24 Juni 2026 - 14:41 WIB

Ruwatan Desa Meriahkan Bersih Desa Tulungrejo 2026, Dilanjutkan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong Senduro

24 Juni 2026 - 14:41 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong Senduro
Trending di Hukum dan Kriminal