Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Pemerintah

Tim Pusat dan Pemprov Sepakati Ranpermendagri Batas Laut Provinsi

badge-check

**Jakarta, 9 Juli 2024** – Rapat penegasan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi wilayah II telah berhasil mencapai kesepakatan signifikan. Acara yang diselenggarakan di Hotel Grand Orchardz Kemayoran ini dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA, bersama dengan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.

Dalam rapat tersebut, berbagai pihak termasuk Tim Penegasan Batas Daerah Pusat, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), serta pejabat dari Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (OREI-BRIN), Pushidros TNI Angkatan Laut, dan Biro Hukum Setjen Kemendagri turut hadir untuk merumuskan peraturan yang relevan.

Tim Pusat dan Pemprov Sepakati Ranpermendagri Batas Laut Provinsi

Raziras Rahmadillah mengungkapkan bahwa diskusi yang berlangsung sangat produktif dengan terciptanya kesepakatan terhadap rumusan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi. Perwakilan dari masing-masing Pemprov memberikan masukan dan saran yang bertujuan untuk optimalisasi implementasi Ranpermendagri di daerah masing-masing.

“Kolaborasi yang baik antar lembaga dan pemerintah daerah merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai kesepakatan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Raziras Rahmadillah dalam pernyataannya.

Kesepakatan yang dicapai hari ini akan menjadi dasar penting dalam penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Ranpermendagri yang dirumuskan bersama pada forum ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan komprehensif bagi 27 Provinsi yang terlibat.

Di akhir sesi diskusi, semua pihak sepakat untuk melanjutkan proses implementasi dengan tekad yang kuat untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan sumber daya alam laut provinsi secara berkelanjutan.

*Reporter: Edi D*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut

2 Juli 2026 - 07:41 WIB

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

2 Juli 2026 - 07:09 WIB

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.

2 Juli 2026 - 04:10 WIB

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.

Warga Desak Pemdes Longkoga Barat, Segera Adakan Rapat Pembahasan Plasma, Guna Keterbukaan Dalam Pengelolaannya.

2 Juli 2026 - 00:04 WIB

Warga Desak Pemdes Longkoga Barat, Segera Adakan Rapat Pembahasan Plasma, Guna Keterbukaan Dalam Pengelolaannya.

Diduga Penyertaan Modal Rp.137.000.000 Juta, Entah Kemana, Berdasarkan Perbub Banggai No.43 Tahun 2021, Bumdes Bukan Koprasi Simpan Pinjam.

30 Juni 2026 - 15:07 WIB

Diduga Penyertaan Modal Rp.137.000.000 Juta, Entah Kemana, Berdasarkan Perbub Banggai No.43 Tahun 2021, Bumdes Bukan Koprasi Simpan Pinjam.
Trending di Daerah