**Jakarta, 9 Juli 2024** – Rapat penegasan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi wilayah II telah berhasil mencapai kesepakatan signifikan. Acara yang diselenggarakan di Hotel Grand Orchardz Kemayoran ini dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA, bersama dengan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
Dalam rapat tersebut, berbagai pihak termasuk Tim Penegasan Batas Daerah Pusat, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), serta pejabat dari Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (OREI-BRIN), Pushidros TNI Angkatan Laut, dan Biro Hukum Setjen Kemendagri turut hadir untuk merumuskan peraturan yang relevan.

Raziras Rahmadillah mengungkapkan bahwa diskusi yang berlangsung sangat produktif dengan terciptanya kesepakatan terhadap rumusan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi. Perwakilan dari masing-masing Pemprov memberikan masukan dan saran yang bertujuan untuk optimalisasi implementasi Ranpermendagri di daerah masing-masing.
“Kolaborasi yang baik antar lembaga dan pemerintah daerah merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai kesepakatan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Raziras Rahmadillah dalam pernyataannya.
Kesepakatan yang dicapai hari ini akan menjadi dasar penting dalam penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Ranpermendagri yang dirumuskan bersama pada forum ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan komprehensif bagi 27 Provinsi yang terlibat.
Di akhir sesi diskusi, semua pihak sepakat untuk melanjutkan proses implementasi dengan tekad yang kuat untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan sumber daya alam laut provinsi secara berkelanjutan.
*Reporter: Edi D*