Patrolihukum.net – Polsek Jetis Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tiga orang pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di depan Bakso PK, Jalan Pakuningratan, Cokrodingratan, Jetis, Bantul.
Ketiga pelaku tersebut berinisial DSP (25), DGS (22), dan FJP (25), warga Kota Yogyakarta. Akibat kejadian ini, korban Rahman Tri Hastomo, warga Tempel, Sleman, Yogyakarta, mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan No. Pol. AB 5755 UU, senilai Rp 17 juta.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (25/05/2024) sekitar pukul 04.10 WIB. Saat itu, korban sedang berangkat kerja dari rumahnya melalui Jalan Magelang. Namun, setibanya di gapura Kricak, muncul sepeda motor jenis Vario yang dikendarai oleh tiga pelaku yang terlihat seperti mabuk dan berbelok ke arah kanan di Jalan Magelang.
Korban mencoba mendahului sepeda motor Vario tersebut, tetapi karena sepeda motor Vario oleng, hampir terjadi bersenggolan. Kaget dengan hal tersebut, sepeda motor Vario sempat jatuh dan kemudian mengejar sepeda motor yang dikendarai korban.
Sesampainya di pertigaan Jl. Pakuningratan, tepatnya di depan Bakso PK, laju sepeda motor korban berhasil dihentikan dengan cara dipepet. Salah satu pelaku berinisial DW mencabut kunci sepeda motor milik korban, sementara dua pelaku lainnya mendatangi korban sambil menantang dan membuat korban terdorong mundur menjauh dari sepeda motor.
Kesempatan tersebut digunakan oleh pelaku, DW, untuk mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya lari. Dua pelaku lainnya kemudian ikut pergi meninggalkan korban di pinggir jalan.
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.
Setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana perampasan sepeda motor, jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Kapolsek Jetis, Kompol Wahyu Sudadi, S.H., M.A.P., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, dalam konferensi pers di Mapolsek Jetis pada hari Senin (3/6/2024), menjelaskan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak pidana kejahatan di jalan. “Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujar Kapolsek Jetis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dapat diancam pasal 365, ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. (**)