Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Perampasan Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis

badge-check

Patrolihukum.net – Polsek Jetis Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tiga orang pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di depan Bakso PK, Jalan Pakuningratan, Cokrodingratan, Jetis, Bantul.

Ketiga pelaku tersebut berinisial DSP (25), DGS (22), dan FJP (25), warga Kota Yogyakarta. Akibat kejadian ini, korban Rahman Tri Hastomo, warga Tempel, Sleman, Yogyakarta, mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan No. Pol. AB 5755 UU, senilai Rp 17 juta.

Tiga Pelaku Perampasan Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (25/05/2024) sekitar pukul 04.10 WIB. Saat itu, korban sedang berangkat kerja dari rumahnya melalui Jalan Magelang. Namun, setibanya di gapura Kricak, muncul sepeda motor jenis Vario yang dikendarai oleh tiga pelaku yang terlihat seperti mabuk dan berbelok ke arah kanan di Jalan Magelang.

Korban mencoba mendahului sepeda motor Vario tersebut, tetapi karena sepeda motor Vario oleng, hampir terjadi bersenggolan. Kaget dengan hal tersebut, sepeda motor Vario sempat jatuh dan kemudian mengejar sepeda motor yang dikendarai korban.

Sesampainya di pertigaan Jl. Pakuningratan, tepatnya di depan Bakso PK, laju sepeda motor korban berhasil dihentikan dengan cara dipepet. Salah satu pelaku berinisial DW mencabut kunci sepeda motor milik korban, sementara dua pelaku lainnya mendatangi korban sambil menantang dan membuat korban terdorong mundur menjauh dari sepeda motor.

Kesempatan tersebut digunakan oleh pelaku, DW, untuk mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya lari. Dua pelaku lainnya kemudian ikut pergi meninggalkan korban di pinggir jalan.

Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.

Setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana perampasan sepeda motor, jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

Kapolsek Jetis, Kompol Wahyu Sudadi, S.H., M.A.P., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, dalam konferensi pers di Mapolsek Jetis pada hari Senin (3/6/2024), menjelaskan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak pidana kejahatan di jalan. “Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujar Kapolsek Jetis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dapat diancam pasal 365, ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aktivis Bojonegoro Yakini Keterlibatan Pihak Ketiga Dalam Dugaan Permainan Pengisian Perades Kadungrejo Baureno

6 Juli 2025 - 22:07 WIB

Aktivis Bojonegoro Yakini Keterlibatan Pihak Ketiga Dalam Dugaan Permainan Pengisian Perades Kadungrejo Baureno

Skandal Dana Koperasi di Langkat, Nasabah Desak Pengembalian Uang dan Proses Hukum

6 Juli 2025 - 21:57 WIB

Skandal Dana Koperasi di Langkat, Nasabah Desak Pengembalian Uang dan Proses Hukum

Rajawali News Siapkan Laporan Balik ke Tipikor, Ungkap Deretan Penyimpangan Keuangan Daerah

6 Juli 2025 - 21:20 WIB

Rajawali News Siapkan Laporan Balik ke Tipikor, Ungkap Deretan Penyimpangan Keuangan Daerah

Bantahan Tegas Terhadap Tuduhan Ketidaksahan Media: Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi!

6 Juli 2025 - 21:17 WIB

Bantahan Tegas Terhadap Tuduhan Ketidaksahan Media: Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi!

Tindakan Arogan Polda NTB Terhadap Setwil FPII NTB, Kasihhati Law Firm Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum

6 Juli 2025 - 21:08 WIB

Tindakan Arogan Polda NTB Terhadap Setwil FPII NTB, Kasihhati Law Firm Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum
Trending di Kabar Viral