Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tersebar Konten di Medsos, Polda Sulteng Tidak Netral dan Berpihak Salah Satu Paslon adalah Fitnah dan Hoax

badge-check

PALU, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan konten yang tersebar di grup pwhatsapp dan nedia sosial menyebut pergantian Wakapolda Sulteng untuk memenangkan paslon 01 Beramal dan tidak netralnya Polda Sulteng adalah fitnah dan hoax.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menanggapi ditemukannya di grup whatsapp dan media sosial, Kamis (21/11/2024)

Tersebar Konten di Medsos, Polda Sulteng Tidak Netral dan Berpihak Salah Satu Paslon adalah Fitnah dan Hoax

“Konten yang menarasikan, pergantian Wakapolda Sulteng untuk memenangkan paslon 01 Beramal, Polda Sulteng tidak netral dimana Kapolda Sulteng memerintahkan para kasatintel dan Dirbinmas melalui para Bhabinkamtibmas, saya pastikan itu fitnah dan hoax” tegas Kabidhumas.

Konten ini dibuat oleh Oknum yang tidak suka Sulteng dalam keadaan aman dan kondusif, serta ingin memperkeruh situasi kamtibmas jelang pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dengan membenturkan Polda Sulteng dengan masyarakat, ujarnya

“Kita patut bersyukur situasi kamtibmas di Provinsi Sulawesi Tengah selama tahapan Pilkada 2024 dalam keadaan aman, damai dan kondusif. Ini semua tidak lepas kerja-kerja seluruh elemen masyarakat bersama TNI, Polri dan Pemerinrah daerah,” kata Kabidhumas.

Djoko juga menyebut, dari awal seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah telah berkomitmen tentang Netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Hal ini kata Kabidhumas, telah ditegaskan dalam Undang Undang nomor 2 tahun 2002 pasal 28, Polri bersikal netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

“Terhadap anggota Polri yang diketahui Tidak Netral, kami pastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik disiplin, kode etik ataupun pidana bila itu masuk dalam ranah pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

17 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!
Trending di Hukum dan Kriminal