Patrolihukum.net // Situbondo — 28 Maret 2025, Setelah hampir tiga hari menunggu hasil pengujian di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, ditemukan kandungan mangan (Mn) terlarut dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) KN produksi CV. Kuning Indah Situbondo yang melebihi ambang batas yang ditetapkan Pemerintah Indonesia. Berdasarkan hasil analisis, kandungan mangan ditemukan sebesar 0,12 mg/L, sementara ketetapan maksimal yang diperbolehkan adalah 0,1 mg/L, sebagaimana diatur dalam PERMENKES RI No. 02 Tahun 2023.
Dinkes Situbondo mengungkapkan bahwa konsumsi mangan dalam jumlah berlebih dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Beberapa efek samping yang bisa timbul akibat konsumsi mangan berlebih meliputi gangguan pencernaan seperti mual, mules, diare, hingga muntah. Selain itu, paparan mangan dalam jumlah tinggi juga dapat menyebabkan gangguan pada sistem saraf, seperti kebingungan, kelelahan berlebihan, dan gangguan keseimbangan tubuh.

Lebih lanjut, dampak buruk lain dari konsumsi mangan berlebih dapat mempengaruhi kesuburan dan gangguan pada proses kehamilan. Konsumsi zat ini dalam jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan juga dapat mengganggu kesehatan reproduksi manusia.
Menurut Dinas Kesehatan Situbondo, laboratorium kesehatan daerah hanya dapat mendeteksi kandungan beberapa unsur dalam AMDK, di antaranya Ferum (Fe), Zink (Zn), dan Mangan (Mn). Pengujian terhadap ketiga zat ini diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait kualitas AMDK yang beredar di masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam sebuah agenda Konseling LPK-RI dengan Dinas Kesehatan pada 25 Maret 2025 yang digelar di kantor Dinas Kesehatan Situbondo. Dalam kesempatan tersebut, Mas Didik dari LPK-RI Situbondo menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan oleh BPOM serta pihak berwenang lainnya. “Perlindungan kesehatan masyarakat harus diupayakan secara optimal agar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat terjamin dengan baik sesuai dengan amanah Pancasila dan UUD 1945,” pungkas Mas Didik.
Untuk itu, BPOM diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk AMDK dan memastikan agar tidak ada yang melebihi ambang batas yang telah ditetapkan, guna menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen.
(Ryd- ED-Red)