Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Tangkap Dan Penjarakan Jika Terbukti, Dugaan Pengepul (TN) Kayu, Tidak Miliki Ijin, Wujud Dari Penegakan Supermasi Hukum

badge-check

 

Bualemo – Berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Longkoga Timur dan Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang mana diduga kuat oknum-oknum pengepul/pengusaha kayu insial (TN) dan (MS) tidak memiliki ijin yang sah, sesui perundang – undangan yang berlaku dalam ruang lingkup bingkai NKRI,

Tangkap Dan Penjarakan Jika Terbukti, Dugaan Pengepul (TN) Kayu, Tidak Miliki Ijin, Wujud Dari Penegakan Supermasi Hukum

Namun bila terbukti tidak miliki ijin pengolahan dan Penapungan kayu, oleh oknum (TN) dihrapkan Aparat Penegak Hukum (APH) memproses oknum tersebut, apa bila tidak mengantongi ijin, tangkap, proses dan penjarakan, karena oknum tersebut sudah begitu lama menjalankan usaha jual beli kayu demi meraih gocek, keuntungan pribadi.

Disini Perlu saya tegaskan yang mana kayu tersebut tidak digunakan untuk pembangunan pribadi, oleh oknum tersebut, melainkan di perjual belikan Tampa dokumen, guna memperkaya diri sendiri,”sebutnya.

Lanjut, salah satu sumber yang enggan di publikasikan namanya oleh media ini menjelaskan, yang mana terkait oknum yang sapaan sehari-harinya (TN) dan (MS) ini sudah lama melakukan aktifitas jual beli kayu tersebut namun saya menduga oknum-oknum tersebut tidak memiliki ijin, apa lagi terlihat ada jenis kayu lasi yang tergolong kayu kelas, oleh sebab itu diharapkan aparat penegak hukum (APH) terkait agar mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut yang sudah merugikan Negara,”tegasnya.

Ada pun keterangan pemilik kayu tersebut (TN) kepada awak media ini melalui telpon Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx, pada Kamis 18 Januari 2025. Pukul 16:37 mengatakan, kayu tersebut saya pakai sendiri,”katanya.

Selanjutnya, menyimak saat ini begitu banyak pembalakan liar yang merambat, membabat habis hutan di wilayah admitrasi kecamatan Bualemo, yang di duga kuat tidak memiliki ijin, dokumen yang sah secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) namun oknum -oknum tersebut begitu bebas memperjual belikan kayu tersebut tampa ada rasa takut terhadap APH yang berwenang,”ungkapnya.

Oleh sebab itu diharapkan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) turun lapangan (Turlap) melakukan pengecekan terkait ijin yang berkaitan dengan pengolahan, penampungan, sesuai aturan yang berlaku di Negara kita ini, terkhusus di Kabupaten Banggai, agar dapat memanimalisir kerugian Negara,”pintanya.

Melanjutkan, atas dasar informasi masyarakat setempat, awak media ini melakukan investigasi sehingga memperoleh bukti dokumentasi tempat penampungan kayu oleh oknum-oknum tersebut,”pungkasnya.

Ada pun pemanfaatan kayu, diantaranya : usaha jual kayu, usaha industri kayu, usaha ekspor kayu, usaha kerajinan kayu, sampai usaha pengelolaan limbah kayu, namun di balik semua usaha pemanfaatan kayu terdapat bahaya yang mengancam kita seperti bencana alam.

Jika pengolahan kayu tidak disertai dokumen-dokumen resmi sebagai legalitas usaha tersebut, usaha yang memanfaatkan kayu tidak hanya menyebabkan kerugian terhadap Negara namun pula dapat mengancam keseimbangan ekosistem,”tandasnya.

 

(Bersambung)

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

17 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!
Trending di Hukum dan Kriminal