Patrolihukum.net // LANGSA, ACEH — Seorang warga Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, mempertanyakan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa yang diduga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang miliknya dari sebuah kedai atau kios kecil.
Pemilik kios yang akrab disapa Popon Engkol mengaku keberatan lantaran barang-barang dari kios miliknya tersebut diduga diambil oleh petugas Satpol PP tanpa terlebih dahulu menerima surat teguran atau dokumen resmi terkait penertiban.
Kepada wartawan, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.37 WIB, Popon mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penertiban yang menurut pengakuannya dilakukan secara sepihak.
“Saya sangat menyayangkan cara kerja pihak Satpol PP Langsa. Tidak ada surat teguran apa pun, tetapi mereka langsung mengambil barang-barang dari kios kecil milik saya,” ujar Popon.
Menurutnya, apabila memang terdapat pelanggaran yang dilakukan pemilik kios, seharusnya terdapat tahapan penertiban yang jelas dan pemberitahuan secara resmi kepada pemilik.
Popon juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila barang-barang miliknya tidak segera dikembalikan atau tidak ada penjelasan resmi dari pihak Satpol PP Kota Langsa.
“Saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib apabila tidak ada penyelesaian. Saya meminta barang-barang milik saya dikembalikan dan pihak Satpol PP memberikan penjelasan secara resmi,” katanya.
Setelah menyampaikan keberatannya, Popon bersama wartawan kemudian mendatangi Kantor Satpol PP Pemerintah Kota Langsa untuk meminta klarifikasi terkait tindakan yang diduga dilakukan oleh petugas tersebut.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.13 WIB, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Langsa bersama sejumlah pejabat terkait disebut tidak berada di kantor.
Di lokasi, wartawan dan pemilik kios hanya bertemu dengan seorang anggota Satpol PP perempuan yang sedang menjalankan tugas piket.
Belum diketahui secara pasti alasan Kasatpol PP maupun pejabat terkait tidak berada di kantor saat didatangi untuk meminta penjelasan. Karena itu, dugaan bahwa pihak terkait sengaja menghindari pemilik kios belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan klarifikasi.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Langsa mengenai dasar hukum, prosedur penertiban, maupun status barang-barang yang disebut telah diamankan dari kios milik Popon.
Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kasatpol PP Kota Langsa maupun pejabat terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan tersebut.
(Sumber: Popon Engkol)
















