Patrolihukum.net // LANGSA, ACEH — Pekerjaan pembangunan gedung baru di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Tahfidz Quran (MIT) Nur Shadrina, Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, kembali mendapat sorotan publik.
Sorotan tersebut berkaitan dengan tidak terlihatnya papan informasi proyek yang mencantumkan nilai kontrak dan sumber anggaran di lokasi pekerjaan. Kondisi itu kemudian mendorong pemerhati sosial publik Aceh meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, melakukan penelusuran terhadap proyek tersebut.
Sebelumnya, persoalan serupa telah diberitakan sejumlah media online pada 15 September 2026 dengan sorotan mengenai proyek pembangunan gedung MIT Nur Shadrina yang disebut tidak memasang papan informasi nilai anggaran.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan pembangunan gedung baru tersebut diketahui dilaksanakan oleh PT PP (Persero) Tbk, perusahaan konstruksi milik negara. Namun, papan informasi yang memuat nilai kontrak maupun sumber anggaran tidak terlihat terpasang di titik pekerjaan MIT Nur Shadrina.
Seorang sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, keterbukaan informasi mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran negara penting agar masyarakat dapat mengetahui nilai serta sumber pembiayaan proyek.
“Kalau kegiatan menggunakan anggaran APBN dan masuk ke daerah, seharusnya informasi mengenai kegiatan tersebut dapat diketahui masyarakat. Apalagi jika proyeknya tersebar di sejumlah titik,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Menurut sumber itu, tidak adanya informasi proyek di lokasi berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran.
Saat dikonfirmasi mengenai tidak adanya papan informasi di lokasi MIT Nur Shadrina, salah seorang pihak pelaksana di lapangan yang memperkenalkan diri sebagai Herman Nur memberikan penjelasan.
Herman menyebut papan informasi proyek sebenarnya tersedia. Namun, menurutnya, PT PP menangani pekerjaan di sekitar 59 titik di wilayah Kota Langsa dan papan informasi proyek ditempatkan pada salah satu lokasi yang dianggap mewakili keseluruhan pekerjaan.
“Plang papan nama nilai dana anggaran itu ada. Proyek yang kami tangani dari perusahaan PP ada sejumlah 59 titik di Kota Langsa. Papan nama ditampilkan di satu titik yang mewakili 59 titik proyek,” kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2026).
Ia menyebut lokasi papan informasi tersebut berada di kawasan Al Azhar, Jalan A Yani, Kota Langsa.
Herman juga menjelaskan bahwa kantor pusat PT PP berada di Jakarta, sedangkan perusahaan tersebut memiliki perwakilan di Banda Aceh.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak pemilik kegiatan maupun instansi pemerintah yang menangani program tersebut, terutama mengenai dasar penempatan satu papan informasi untuk sejumlah titik pekerjaan.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerhati sosial publik Aceh di Kota Langsa, Karo-Karo, meminta Kejari Langsa melakukan penelusuran terhadap pekerjaan pembangunan gedung MIT Nur Shadrina.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah pelaksanaan proyek telah memenuhi ketentuan administrasi, transparansi anggaran, serta aturan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pemerintah.
“Kami meminta Kejari Langsa melakukan penelusuran terhadap proyek tersebut. Masyarakat perlu mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya,” ujar Karo-Karo, Jumat (18/9/2026).
Ia menilai, tidak adanya papan informasi di titik pekerjaan dapat menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh informasi dasar mengenai proyek yang sedang berlangsung.
Karo-Karo juga meminta agar penelusuran dilakukan secara profesional dan berdasarkan data maupun dokumen resmi, sehingga dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran atau tidak dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam konteks keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Badan publik juga memiliki kewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penerapan kewajiban keterbukaan informasi terhadap suatu proyek tetap perlu dilihat berdasarkan status badan publik, sumber pembiayaan, jenis informasi, serta ketentuan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan yang berlaku.
Karena itu, dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan MIT Nur Shadrina belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan tidak terlihatnya papan informasi di salah satu lokasi pekerjaan.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penjelasan dari pihak pemilik pekerjaan, instansi terkait, PT PP selaku pelaksana, serta dokumen resmi yang menunjukkan nilai kontrak, sumber dana, nomor kontrak, lokasi pekerjaan dan cakupan 59 titik yang disebutkan oleh pihak pelaksana.
Hingga berita ini disusun, sorotan pemerhati sosial publik Aceh tersebut masih berupa permintaan agar aparat melakukan penelusuran. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun penyimpangan anggaran merupakan hal yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Jihandak Belang/Sumber: PSP Aceh)
















