Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Balantak Utara

badge-check

Aparat kepolisian dari Polsek Balantak, di back up Resmob Polres Banggai meringkus pelaku pembunuhan di Desa Pangkalaseang Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai.

Pelaku pembunuhan adalah remaja berinisial RI (18) ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu (22/9/2024) dinihari.

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Balantak Utara

“Setelah jasad korban ditemukan, sorenya pukul 16.25, pelaku langsung kita tangkap dirumahnya yang berjarak 100 meter dari TKP,” kata Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda

Kasi Humas menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh RI berawal saat aksinya mencuri uang sekitar Rp. 1 Juta diketahui korban.

“Pelaku masuk ke rumah melalui pintu dapur, langsung menuju kamar dan membongkar lemari pakaian,” jelasnya.

Singkat cerita, ada pakaian terjatuh yang membuat korban terbangun. Pelaku yang panik selanjutnya mengambil kain yang jatuh digunakan untuk membekap mulut dan wajah korban.

Tidak sampai disitu, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi (perkosa) korban.

Setelah itu, korban berlari menuju pintu depan. Akan tetapi dikejar oleh pelaku sambil menarik (jambak) rambut korban dan diseret hingga ke dapur.

“Disitulah korban dihabisi pelaku dengan mengambil parang yang tergantung di pintu dapur,” urainya.

Usai membunuh korban, pelaku lari kearah pantai sambil membuang parang tersebut ke laut dan menanam uang hasil curian ke tanah, kemudian pulang ke rumahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya gumpalan rambut korban, 1 buah sarung parang, sebatang kayu palang pintu, baju dan celana pendek korban dan sebuah dompet korban.

“Saat itu pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Banggai,” tutup IPTU Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

17 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!
Trending di Hukum dan Kriminal