Published: Edi D
Blora, Jawa Tengah – Dalam waktu kurang dari lima jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Kedungtuban berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora, Senin (20/01/2025).

Dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH, dan Kasi Humas AKP Gembong Widodo, SH, Kapolres Blora menjelaskan kronologi kejadian. Insiden terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah Kedungtuban menuju Cepu.
Di Jl. Raya Kedungtuban – Cepu, tepatnya depan PT. Seger Selaksa Anugrah di Desa Ngraho, korban berpapasan dengan rombongan pengendara motor yang mengenali hoody bergambar salah satu perguruan silat yang dikenakan korban. Rombongan pelaku kemudian berbalik arah, menghampiri korban, dan melakukan pemukulan. Pelaku memaksa korban melepas hoody tersebut, lalu membawa barang tersebut sebelum meninggalkan lokasi.
Pengungkapan Cepat
Kapolres Blora menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. “Alhamdulillah, dalam tempo kurang lebih lima jam, para pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.
Sebanyak lima pelaku telah diidentifikasi, terdiri dari dua pelaku di bawah umur dan tiga pelaku dewasa. Selain itu, polisi juga mengamankan 11 saksi untuk dimintai keterangan. Para pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Vario
- Satu unit sepeda motor Honda Vario 150
- Satu unit sepeda motor Honda Beat
- Satu unit sepeda motor Suzuki Smash milik korban
- Satu buah hoody hitam milik korban
- Tiga buah hoody hitam milik para pelaku
Imbauan untuk Warga
Kapolres Blora mengimbau masyarakat, khususnya yang mengikuti perguruan silat, untuk tidak mengenakan atribut perguruan saat bepergian. Hal ini demi mencegah konflik atau kejadian yang tidak diinginkan.
“Kami harap warga dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan atribut perguruan di ruang publik,” tutup Kapolres Blora.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Blora kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (*)
- Diduga Para Pengolah Kayu Bantalan Kumea Di Mamosalato Dan Bungku Utara, Miliki Beking Hingga Kebal Hukum.
- AWPR Rayakan Tahun Baru Islam 1448 H, Fahrul Mozza Ajak Anggota Tingkatkan Profesionalisme
- Pemkab Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo Mulai Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025



























1 Komentar