Kejari Probolinggo Santuni Anak Yatim

Probolinggo //patrolihukum.net – Dalam rangka HUT putrinya yang ke 10 tahun, kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari)  Probolinggo berikan santunan kepada anak yatim. Bertempat di Asrama putri Rumah Yatim –  yayasan panti asuhan  AL – UMMAH , Jl. anggur perum wonoasih blok A9,10 wono asih Probolinggo, sabtu (8 Juli 2023).

Santunan yang diberikan berupa nasi kotak, Snack dan uang, untuk -+21  orang, dan diserahkan langsung oleh kasi intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo  Thesar Yudi Prasetya, S.H., M.H besarta keluarganya kepada anak anak yatim dan pihak Yayasan AL- UMMAH

Kasi Intel kejaksaan Thesar Yudi Prasetya, S.H., M.H mengatakan, Kegiatan tersebut dalam rangka Ulang Tahun Putri nya, pihaknya ingin sedikit berbagi kebahagiaan kepada anak-anak yang berada di Rumah Yatim – PANTI ASUHAN AL-UMMAH

“Kita sengaja datang kesini untuk makan bersama dihari ulang tahun yang ke 10 kak Zahra, kami ingin berbagi kebahagiaan bersama anak anak disini, ini ada sedikit bingkisan mungkin tidak ada nilainya, namun semoga ini sedikit membantu dan bermanfaat,  kami datang untuk berbagi memberikan sedikit makanan sebagai ungkapan rasa syukur kami kepada Tuhan yang maha  esa dihari ulang tahun ke 10 putri kami zahra,” tuturnya.

Pihaknya berharap, mudah-mudahan apa yang sudah diberikan bisa sedikit membantu, bermanfaat, bisa menambah semangat bagi anak-anak yang ada dalam yayasan tersebut untuk menempuh pendidikan dan menggapai masa depan yang cerah di tempat itu.

Kepala panti asuhan SANIP, mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kejari Probolinggo yang telah peduli dengan anak-anak yatim piatu.

“Alhamdulillah, Kejaksaan Negeri Probolinggo selama ini peduli dengan anak-anak disini, sudah beberapa kali datang membantu dan menyantuni anak anak disini, khususnya kasi Intel  bapak thesar, semoga selalu diberikan rejeki, dipanjangkan umurnya, diberikan kebahagiaan kemuliaan dan kesejahteraan, dan bisa selalu berbagi kebahagiaan, kepada anak yatim, ” tuturnya

Dipublis oleh : sudirlam

( Tim/red )

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.