Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Surat Kuasa 2024 Tidak Ada Kaitannya, Dugaan Rambat Kawasan Magrove, Proses Oknum FKTDN, K.KRYN Dan STMN, Terbukti Penjarakan, Ingat Siapa Yang Berbuat Harus Bertanggung Jawab.

badge-check

 

Tolbar – Pada Jumat 19 Juli 2024, kepada awak media ini salah satu sumber warga Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai (RB) yang terlibat dalam sebuah surat kuasa guna pengurusan tanah milik salah satu pengusaha (Toko ) di kabupaten Banggai, yang di tanda tangan di Luwuk 22 April 2024, Guna Menyelesaikan persoalan lahan milik pemberi kuasa yang bersengketa dengan salah satu kepala desa yang ada di Toili Barat,”jelasnya.

Surat Kuasa 2024 Tidak Ada Kaitannya, Dugaan Rambat Kawasan Magrove, Proses Oknum FKTDN, K.KRYN Dan STMN, Terbukti Penjarakan, Ingat Siapa Yang Berbuat Harus Bertanggung Jawab.

Sehingga surat kuasa yang di maksud tidak ada kaitannya dengan perusakan Magrove, siapa yang melakukan dia yang bertanggung jawab, apa lagi jauh sebelum adanya surat kuasa kawasan mangrove telah di babat habis dari mana kaitan surat kuas tersebut, intinya siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab,”tegasnya.

Surat Kuasa 2024 Tidak Ada Kaitannya, Dugaan Rambat Kawasan Magrove, Proses Oknum FKTDN, K.KRYN Dan STMN, Terbukti Penjarakan, Ingat Siapa Yang Berbuat Harus Bertanggung Jawab.

Dalam hal ini oknum STMN sebelum memilki surat kuasa dari pemilik lahan, oknum tersebut telah melakukan pembongkaran Magrove terlebi dahulu, Bahakan magrove tersebut letaknya tidak jauh dari tempat budidaya Magrove dan bahkan berhimpitan dengan kawasan wisata magrove Desa Pandan Wangi yang di alih fungsikan menjadi kebun sawit dan adapun surat kuasa di maksud tidak tertera memerintahkan merusak Magrove, namun menyelesaikan sengketa lahan milik salah satu pengusaha (Toko) FKTDN, yang ada di antara wilayah Desa Dongin dan Desa Uwelolu, bukan di kuasan untuk mengurus atau merusak Magrove yang ada di wilayah Desa Pandan Wangi, oleh sebab itu diharapkan agar oknum-oknum tersebut di proses atas dugaan perusakan Magrove,”ungkapnya.

Ditempat yang berbeda salah satu sumber di konfirmasi langsung awak media ini terkait kebenaran dugaan perusakan Magrove tersebut mengatakan, yang mana Magrove tersebut diduga di bongkar sudah cukup lama, bahkan kalau saya tidak salah ingat pembongkaran terjadi di tahun 2023 silam, sehingga di harapkan oknum-oknum tersebut di proses terbukti penjarakan,”harpnya.

Surat Kuasa 2024 Tidak Ada Kaitannya, Dugaan Rambat Kawasan Magrove, Proses Oknum FKTDN, K.KRYN Dan STMN, Terbukti Penjarakan, Ingat Siapa Yang Berbuat Harus Bertanggung Jawab.

Berdasarkan keterangan beberapa sumber nampak jelas dugaan perusakan Magrove terjadi sebelum oknum tersebut mengantongi surat kuasa pengurusan lahan sehingga surat kuasa tersebut tidak ada kaitan dengan perusakan Magrove tersebut, bahkan oknum diduga melakukan perusakan Tampa surat kuasa,”ungkapnya.

Sehingga diharapkan Aparat penegak hukum (APH) proses oknum-oknum tersebut terbukti penjarakan,”pintanya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Memanas, Pegiat Antikorupsi Disorot dan Dikecam Publik

19 Maret 2026 - 14:15 WIB

Polemik Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Memanas, Pegiat Antikorupsi Disorot dan Dikecam Publik

Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Disorot, Pemuda Pancasila: Janji Tinggal Janji

19 Maret 2026 - 13:34 WIB

Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Disorot, Pemuda Pancasila: Janji Tinggal Janji

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026

19 Maret 2026 - 10:20 WIB

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

18 Maret 2026 - 20:23 WIB

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

Buka Bersama dan Santunan 70 Anak Yatim Piatu, Keluarga Besar Santoso Pererat Kebersamaan di Tanjungsari

18 Maret 2026 - 17:51 WIB

Buka Bersama dan Santunan 70 Anak Yatim Piatu, Keluarga Besar Santoso Pererat Kebersamaan di Tanjungsari
Trending di Kabar Viral