Probolinggo, Patrolihukum.net – Baru beberapa bulan tambang yang disinyalir ilegal yang berada di wilayah perbatasan antara Desa Patalan dan boto Kabupaten Probolinggo kini mulai beroperasi lagi,keluhan dari warga mulai bermunculan terkait jalan yang berdebu dan licin kalau hujan turun,dimanatambang tersebut setiap hari akan terus mengancam keselamatan pengguna jalan arah kewisata gunung bromo pada Jum’at 27-02-2026.
Namun fakta baru yang mengejutkan terungkap menurut keterangan dari salah satu warga yang ada dilokasi menerangkan kepada media bahwa tambang tersebut dibuka oleh SLM salah satu LSM yang ada di Probolinggo, aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut,dimana tambang tersebut sudah pernah diproses hukum oleh Polda jatim terkait ijin yang sudah kadaluarsa serta sudah diluar titik koordinat.kenapa sekarang masih beraktivitas lagi salah satu warga.

Sikap inkonsisten dari APH menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa larangan hanya berlaku sesaat? Apakah ada tekanan atau intervensi dari pihak tertentu? Penutupan tambang setelah sempat disidak Gakkum seolah menjadi bukti bahwa selama ini aktivitas tambang memang tak berizin dan rawan pelanggaran hukum.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tambang yang melibatkan kendaraan berat. “Kami sering lihat truk-truk besar keluar masuk. Jalan rusak, suara bising, dan debu di mana-mana. Tapi tiba-tiba ada larangan, eh besoknya sudah hilang, seperti penguasa alam saja” ujarnya.
Di tengah program nasional perhutanan sosial yang seharusnya memperkuat kesejahteraan masyarakat, kasus ini justru mencoreng semangat transparansi dan keberlanjutan. Program PS bukanlah celah legal untuk eksploitasi tambang yang merusak hutan dan merugikan warga.
Pemerintah daerah dan instansi penegak hukum diminta tidak tutup mata. Penelusuran menyeluruh harus dilakukan atas dugaan pelanggaran ini. Siapa yang bermain di balik layar? Apakah ada keterlibatan oknum? Dan mengapa APH berubah sikap begitu cepat?
Masyarakat berharap, kasus ini tidak berakhir hanya pada penutupan sementara. Penegakan hukum harus dilanjutkan hingga tuntas demi menjaga hutan sosial dan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Sampai berita ini diterbitkan pihak LSM belum mengangkat telpon dari kami investigasi akan terus dilakukan demi memperoleh kejelasan dari pihak penambang. (Tim Investigasi gabungan media online/**)





























