Status Ijin Kalibrasi Jembatan Timbang, Di Desa Sungai Lung Langsa Timur, Kini Menjadi Pertanyaaan Sorotan Publik

banner 468x60

Patrolihukum.net // Kota Langsa – Sesuai hasil temuan dan pantauan oleh sejumlah wartawan media online ini, yang telah terpantau. Tentang status ijin kalibrasi jembatan timbang, di desa sungai lung kecamatan langsa timu kini menjadi pertanyaan sorotan publik.

Setelah di temukan jembatan timbang, yang berlokasi di desa sungai lung itu. Ketika ingin di lakukan konfirmasi oleh wartawan media ini. Di lokasi jembatan timbangan tersebut, tidak adanya satu pun orang bisa di konfirmasi. Terkesan sepi dan sunyi, kemarin. 19/10/2026, sekitar pukul.12.00.wib. Dikarenakan temuan itu, yang semangkin tanda tanya dalam sorotan publik. Dan juga, sesuai adanya aturan tentang status izin dan kalibrasi jembatan timbang di indonesia. Wajib mengacu pada ketentuan tera dan tera ulang dari metrologi legal (diatur dalam permendag nomor. 115 tahun 2018), di mana setiap jembatan timbang komersial atau industri, wajib memiliki sertifikat dan tanda tera yang masih berlaku (biasanya di uji ulang 1 tahun sekali) serta pemenuhan KBLI terkait.

Dasar Hukum dan Ketentuan Izin, • Regulasi utama : Mengacu pada undang-undang metrologi legal serta peraturan menteri perdagangan, tentang unit metrologi legal (UML) di daerah. • Tera ulang : Jembatan timbang wajib ditera/dikalibrasi ulang secara berkala (umumnya 1 tahun sekali) oleh instansi unit metrologi legal kabupaten/kota atau balai terakreditasi. • Sertifikasi : Selain tera pemerintah, beberapa industri melengkapinya dengan kalibrasi jembatan timbang bersertifikat KAN ISO 17025, untuk keperluan sistem manajemen mutu internal. Kondisi yang mewajibkan kalibrasi ulang, masa berlaku tera/sertifikat sebelumnya sudah habis (biasanya 1 tahun). • Setelah jembatan timbang mengalami perbaikan, bongkar pasang. Atau penggantian komponen utama (seperti load cell), Adanya indikasi hasil penimbangan yang tidak akurat. Meleset, atau mendapat teguran dari instansi pengawas (disperindag/metrologi).

Menurut dari pihak pemerhati sosial publik di kota langsa, juga menyikapi dalam hal adanya jembatan timbang, yang telah terpasang di desa sungai lung kecamatan langsa timur. Kini menuai menjadi sorotan tajam, “Jembatan timbang di Gp.sungai lung milik…..Pelaku usaha jual beli hasil bumi dan perkebunan rakyat, kini menjadi perhatian publik. Apakah jembatan timbang tersebut, apa sudah memiliki standard kalibrasi dari kantor disperindag lewat bidang metrologi daerah kota langsa provinsi ace. Dalam hal ini, ada beberapa unsur ketentuan dari syarat perizinan. Yang harus di sesuaikan, diantara nya. Tera jembatan timbang : Adalah proses resmi (legal) dari instansi terkait, pengujian legalitas dan akurasi yang wajib di lakukan terhadap alat ukur timbang. Untuk memastikan kesesuaian dengan standar metrologi legal, proses ini. Diregulasi oleh direktorat metrologi kementrian perdagangan, salah satu nya di atur dalam permendagri nomor 24 tahun 2024. Dan syarat teknis keputusan dirjen PKTN, dan akan di pasang tanda tera dan segel jaminan. Jika jembatan timbang di gunakan untuk keperluan komersial (transaksi jual beli) regulasi wajib di tera ulang secara berkala (biasanya 1 tahun sekali ), kelalaian melakukan tera ulang dapat memicu sangsi hukum metrologi legal dan merugikan operasional perusahan. Akibat tidak akuratnya data berat barang, sangsi hukum pidana dan denda berdasarkan undang-undang (U-U) nomor 2 tahun 1981. Tentang metrologi legal (pasal 25 jo pasal 32), mengunakan alat tambang untuk keperluan transaksi dagang tanpa tanda tera sah yang berlaku merupakan bentuk pelanggaran hukum”. Tegasnya, “S.B” paparkan kepada wartawan media ini, rabu 21/10/2026 sekitar pukul.15.56.wib.

(Pasukan Ghoib/Sumber : PSP Langsa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60