Probolinggo, Patrolihukum.net — Polemik pemanfaatan lahan milik warga Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, untuk jaringan pipa air bersih kembali berlanjut. Dalam pertemuan terbaru, PERUMDAM Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa persoalan kompensasi atas penggunaan lahan yang disebut telah berlangsung sekitar 14 tahun dinilai bukan menjadi tanggung jawab PDAM, karena tidak terdapat perjanjian tertulis yang mengatur kompensasi. Kamis (5/2/26)
Pernyataan tersebut disampaikan pihak PDAM dalam forum pembahasan lanjutan terkait keluhan warga yang merasa dirugikan akibat keberadaan jaringan pipa yang melintas di atas lahan pribadi.

Menurut keterangan yang dihimpun media ini, PDAM menilai bahwa tanpa adanya dokumen kesepakatan atau perjanjian resmi mengenai kompensasi, perusahaan daerah tersebut tidak memiliki dasar administratif maupun hukum untuk memberikan ganti rugi atas pemanfaatan lahan yang telah terjadi.
Selain itu, terkait rencana relokasi pipa yang sebelumnya sempat diajukan, PDAM hingga kini belum mengambil keputusan final. Pihak perusahaan daerah tersebut menilai keberadaan jaringan pipa saat ini masih dianggap tidak mengganggu secara teknis, sehingga langkah pemindahan masih dalam tahap kajian.
Sebelumnya, PDAM Tirta Argapura sempat mengirimkan surat kepada Kepala Desa Dringu mengenai rencana pemindahan pipa sepanjang kurang lebih 85 meter dari lahan warga. Namun rencana tersebut memunculkan dinamika baru, termasuk pertanyaan warga mengenai status lahan yang akan dijadikan jalur relokasi.
Warga Desa Dringu pada prinsipnya menyatakan tidak keberatan jika relokasi dilakukan, tetapi mereka menegaskan bahwa persoalan pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun tetap harus mendapat penyelesaian.
“Relokasi silakan saja, tapi penggunaan tanah selama belasan tahun itu tetap harus ada kejelasan,” ujar salah satu warga.
Kasus ini sebelumnya juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo pada Desember 2025, namun hingga kini belum ada keputusan final terkait kompensasi maupun penyelesaian administratif.
Sementara itu, redaksi juga telah berupaya meminta tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo selaku Kuasa Pemilik Modal PDAM Tirta Argapura. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah.
Polemik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan warga, aspek ekonomi masyarakat, serta tata kelola aset dan tanggung jawab badan usaha milik daerah dalam pelayanan publik. Warga berharap ada solusi yang adil dan transparan agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
(Edi D/Bbg/**)
























