Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Skandal Penimbunan Solar Pekanbaru, Adek Ciput Serang Wartawan

badge-check

Pekanbaru, Patrolihukum.net – Dugaan keterlibatan oknum dalam skandal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Kali ini, sorotan publik tertuju pada seorang wartawati bernama Adek Ciput, yang disebut memiliki unit kendaraan pengangkut di lokasi gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Rambutan III.

Alih-alih memberikan klarifikasi secara profesional ketika dikonfirmasi wartawan, Adek Ciput justru melontarkan tuduhan yang berpotensi mencemarkan nama baik. Ia menuding wartawan yang menghubunginya sebagai pemeras dan “pencari uang jajan” dari mafia minyak.

Dalam unggahan di media sosial pribadinya, Adek Ciput membagikan foto wartawan tanpa izin disertai narasi yang menuding keras:

“Modus buat berita soal tuduhan mafia minyak ternyata berharap dapat uang jajan, pola peras dan keliling cari uang haram itu hoak.”

Pernyataan itu sontak memicu kemarahan kalangan jurnalis di Pekanbaru. Tim Investigasi dan Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) langsung menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Adek Ciput ke Polresta Pekanbaru atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi.

“Kami bukan cari uang haram. Kami menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik. Jangan balikkan fakta,” tegas salah satu anggota tim investigasi kepada awak media.


Fakta yang Terungkap

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, saat proses konfirmasi dilakukan, Adek Ciput sempat mengakui memiliki unit kendaraan di gudang penimbunan solar bersubsidi tersebut. Namun ia meminta agar informasi itu tidak diberitakan.

Permintaan tersebut jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menyampaikan informasi faktual yang relevan dengan kepentingan publik, terutama yang berkaitan dengan dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kalau tak bersalah, kenapa takut diberitakan?” ujar salah satu anggota tim investigasi.


Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Skandal penimbunan BBM bersubsidi telah lama menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap kelangkaan dan kenaikan harga di masyarakat. Aktivitas ilegal ini juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Tim Investigasi mendesak Kapolda Riau dan Polresta Pekanbaru untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh di gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Rambutan III. Mereka meminta aparat menutup, menggerebek, dan menangkap semua pelaku, termasuk oknum yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal tersebut.


Pers Bukan Alat Pemeras

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya pemahaman publik bahwa pers memiliki fungsi sebagai pengawas sosial. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberikan perlindungan hukum terhadap tugas jurnalistik.

“Kami tidak akan tunduk pada intimidasi. Pers bukan alat pemeras, pers adalah penjaga kebenaran,” tegas pernyataan resmi Tim Investigasi.

Kasus ini dipastikan akan terus bergulir, dan publik menantikan komitmen aparat dalam membongkar jaringan penimbunan BBM bersubsidi di Pekanbaru hingga ke akar-akarnya.

(TIM INVESTIGASI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Begal Beraksi di Jalur Banyuanyar Probolinggo, Karyawati PT Sampoerna Kehilangan Honda Beat

21 Juli 2026 - 23:05 WIB

Skandal “86” Cagar Alam Morut, Oknum DN Terancam Pasal Berlapis & Pidana Korupsi, BKSDA Sulteng Didesak Bertindak!

21 Juli 2026 - 22:57 WIB

SAPA Bawa Sengketa Informasi Pokir DPRA ke KIA, Transparansi Pemerintah Aceh Dipertanyakan

21 Juli 2026 - 22:43 WIB

​Dugaan Skandal “86” Kayu Tangkapan di Morut,Uji Keberanian BKSDA Sulteng Menindak Oknum DN

21 Juli 2026 - 22:38 WIB

Kasus Dugaan Izin Lingkungan Ternak Ayam Gampong Tengoh Mandek, Publik Tagih Ketegasan Kasat Reskrim Baru

21 Juli 2026 - 21:40 WIB

Trending di Kabar Viral