Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Skandal Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental Rugikan Ratusan Juta

badge-check


Skandal Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental Rugikan Ratusan Juta Perbesar

Surabaya – Reputasi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali tercoreng oleh ulah oknumnya. Seorang anggota berpangkat Brigadir Dua (Bripda) berinisial AS diduga menjadi dalang dalam skandal penipuan dan penggelapan mobil rental yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah bagi sejumlah korban.

Salah satu korban berinisial By mengungkapkan kepada media ini kronologi bagaimana dirinya bisa terjerat kasus penipuan tersebut. Pada 28 April 2025, Bripda AS menghubungi By dan mengaku membutuhkan dana besar untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit parah. Untuk meyakinkan, AS mengirimkan foto kondisi orang tuanya melalui aplikasi WhatsApp.

Skandal Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental Rugikan Ratusan Juta

Bripda AS kemudian menawarkan satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi L 1401 AAZ untuk digadaikan kepada By senilai Rp 40 juta. Untuk menambah keyakinan, AS menunjukkan bukti pembayaran angsuran dua bulan terakhir melalui BRI, serta menyerahkan kunci dobel kendaraan. Setelah memastikan mobil tersebut tidak bermasalah dengan lembaga pembiayaan, By menyepakati transaksi gadai.

Setelah itu, Bripda AS kembali menawarkan dua unit mobil lagi, yakni Toyota Innova Reborn dan Avanza dengan nilai gadai masing-masing Rp 100 juta dan Rp 40 juta. Karena tak lagi memiliki dana, By menawarkan mobil-mobil tersebut kepada temannya berinisial Sn, yang kemudian bersedia memberikan dana gadai kepada AS.

Transaksi pun berjalan lancar. Total dana sebesar Rp 180 juta diserahkan langsung ke tangan Bripda AS, dan mobil-mobil tersebut dibawa oleh By dan Sn. Pada awalnya, tidak ada kecurigaan karena AS dikenal sebagai anggota polisi aktif yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Namun beberapa hari kemudian, kenyataan pahit terungkap. By dihubungi oleh seorang pria bernama Dewa, yang mengaku sebagai pemilik usaha rental mobil. Dewa mengklaim bahwa mobil yang dikuasai oleh By dan Sn adalah kendaraan miliknya yang disewa oleh Bripda AS, namun justru digadaikan tanpa izin.

Dewa yang didampingi kuasa hukumnya lantas menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan serta laporan resmi ke Polda Jatim tertanggal 7 Mei 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Bripda AS. Menyadari telah menjadi korban penipuan, By segera mengembalikan unit Avanza kepada Dewa, sementara Sn mengembalikan Innova Reborn pada 9 Mei 2025 setelah uang gadai sebesar Rp 100 juta dikembalikan oleh ibu Bripda AS.

Lebih lanjut, diketahui bahwa Bripda AS tidak hanya menggadaikan tiga unit mobil rental dari Dewa, tetapi juga satu unit mobil Toyota Calya yang digadaikan kepada seseorang berinisial Sy di Sampang, Madura, sebesar Rp 20 juta. Mobil tersebut juga telah ditebus dan dikembalikan ke Dewa.

“Yang belum balik hanya satu unit Avanza. Sisanya sudah kembali ke Pak Dewa,” jelas By.

By berharap Polda Jatim dapat memberikan sanksi tegas terhadap AS agar tidak ada korban berikutnya. Ia juga menyebut bahwa Bripda AS telah dimutasi dari Ditreskrimum ke Bidang Dokkes dan kini bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jatim.

Dewa sendiri mengaku awalnya tidak curiga karena AS menyewa mobil berdasarkan rekomendasi dari rekan seangkatannya, Alvan. Karena mengenal AS sebagai anggota aktif di Ditreskrimum, ia meminjamkan mobilnya tanpa jaminan apa pun.

“Saya percaya karena dia dari Krimum,” ungkap Dewa.

Kasus ini kini sedang dalam penanganan pihak berwenang. Jika terbukti bersalah, Bripda AS dapat dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan, serta dapat dikenakan sanksi etik dan pidana sesuai peraturan internal kepolisian.

(Limbad/Red/*)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Probolinggo Hadiri Sarasehan BPIP Bahas Geopolitik Global

21 Mei 2025 - 14:37 WIB

Wali Kota Probolinggo Hadiri Sarasehan BPIP Bahas Geopolitik Global

Identitas 5 Korban yang Sudah Diidentifikasi Tim DVI Polda Papua Barat

21 Mei 2025 - 11:35 WIB

Identitas 5 Korban yang Sudah Diidentifikasi Tim DVI Polda Papua Barat

Ning Marisa Kunjungi UMKM Probolinggo, Dorong Naik Kelas Mandiri

21 Mei 2025 - 09:49 WIB

Ning Marisa Kunjungi UMKM Probolinggo, Dorong Naik Kelas Mandiri

Layanan Jemput Bola Tera Ulang UTTP Sasar Pedagang Pantura Paiton

20 Mei 2025 - 22:41 WIB

Layanan Jemput Bola Tera Ulang UTTP Sasar Pedagang Pantura Paiton

Polres Kendal Gelar Upacara Harkitnas ke-117, Refleksi Tantangan Bangsa

20 Mei 2025 - 21:10 WIB

Polres Kendal Gelar Upacara Harkitnas ke-117, Refleksi Tantangan Bangsa
Trending di Polri