Probolinggo, Patrolihukum.net – Langkah nyata dalam melawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali ditunjukkan oleh kolaborasi antara simpatisan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Jawa Timur dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pasuruan. Salah satu pekerja migran asal Pasuruan, Nasukha (30), berhasil dipulangkan ke tanah air setelah mengalami eksploitasi kerja di Malaysia.
Pemulangan Nasukha dilakukan pada Senin malam (14/04) setelah melalui serangkaian upaya advokasi dan pendampingan oleh Ahmad Sumedi, simpatisan Grib Jaya yang juga merupakan anggota SBMI Pasuruan. Proses pemulangan berlangsung lancar dan tidak mengalami kendala berarti.

Kisah perjuangan Nasukha mencuat ke publik setelah tunangannya, Rahmat, menyuarakan kesulitan yang dihadapi dalam proses pemulangan tersebut. Ia mengaku frustrasi lantaran agensi yang memberangkatkan Nasukha lepas tanggung jawab. Setelah hampir menyerah, Rahmat mengadu kepada Ahmad Sumedi, yang kemudian langsung merespons dengan langkah konkret.
“Alhamdulillah, proses pemulangan Nasukha diberikan kemudahan. Kami mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang telah membantu,” ujar Ahmad Sumedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Setibanya di Indonesia, Nasukha menceritakan kronologi bagaimana ia bisa terjerat dalam jeratan TPPO. Berawal dari tawaran tetangganya yang menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji sebesar 1.800 Ringgit Malaysia (RM), serta uang jajan sebesar Rp2 juta, Nasukha tertarik dan setuju berangkat. Melalui perantara bernama Tini asal Malang, ia kemudian dibawa ke rumah seseorang bernama Joko di Blitar dan ditampung selama dua minggu bersama sejumlah calon TKW lainnya.
Setelah masa tunggu itu, Nasukha dan kawan-kawannya dibawa ke Batam dan kembali diinapkan selama dua minggu. Dari sana, mereka diberangkatkan ke Malaysia dan ditampung sementara sebelum disalurkan ke majikan masing-masing.
Namun kenyataan pahit menanti di negeri jiran. Nasukha dipekerjakan secara berlebihan, harus membersihkan dua rumah besar dengan hanya menerima gaji 1.500 RM per bulan—lebih rendah dari janji awal. Ia hanya diberi makan satu kali sehari pada malam hari dan tidak pernah mendapatkan hari libur atau cuti selama delapan bulan bekerja. Bahkan, paspornya ditahan oleh sang majikan dan alat komunikasi seperti ponsel hanya bisa ia gunakan secara sembunyi-sembunyi.
Ketua SBMI Jawa Timur memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat anggotanya dalam menyelamatkan Nasukha. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Kasus seperti yang dialami oleh Nasukha ini masih sering terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, kami dari SBMI mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri mendatangi terlebih dahulu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk memperoleh informasi akurat tentang cara bekerja secara legal dan aman di luar negeri. Jangan sampai niat mencari nafkah malah berujung jadi korban TPPO,” tegasnya.
Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menyikapi tawaran kerja di luar negeri dan memprioritaskan jalur resmi demi keselamatan dan masa depan yang lebih baik.
(Bambang/**)