Widang – Sosialisasi Bidang Hukum tentang Perpol Nomor 10 Tahun 2017 guna mencegah pelanggaran bagi anggota Polri berlangsung di Aula Mako Polsek Widang pada Rabu (24/1/24) pagi. Kegiatan ini menjadi pedoman, bermanfaat baik dalam dinas maupun dilingkungan guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang berujung merugikan institusi.
” Usai di buka oleh Kapolsek Widang IPTU Narko, S.H., Kasikum Polres Tuban AKP Haryono langsung menyampaikan materi penyuluhan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai peraturan Kapolri, baik mengenai Kode Etik Profesi maupun pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan ASN Polri.

Diterangkan, Perpol 10 tahun 2017 tentang barang mewah menegaskan bahwa alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari, ” ujarnya.
Rekan Rekan berkaitan Hidup Mewah ini, Pegawai Negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
” Hal ini guna mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotime. Karena itu seluruh anggota Polri diharapkan agar mempedomani pola hidup sederhana.,” imbuhnya.
Atensi langsung dari Pimpinan bahwa larangan pamer kemewahan dan tidak mengunggah foto atau video bagi anggota Polri dan keluarga agar anggota Polri tidak bersikap hedonis dan dihimbau menampilkan kesederhanaan sesuai dengan Isi Surat Telegram Kapolri, ” tegasnya.
Sebagaimana isi Surat Telegram Kapolri Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, sebagai berikut :
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Kemudian disampaikan mengenai barang yang tergolong mewah. Barang yang tergolong mewah dalam Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah ini berupa alat transportasi pribadi melebihi harga Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan/atau tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).
Batasan harga dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri. Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat, ” jelasnya.
Perlu diketahui bersama bahwa Hedonisme dapat dituntut / hukum dengan kode etik profesi karena dapat menimbulkan keresahan dan kecemburuan ditengah masyarakat sehingga berpengaruh dengan penurunan Citra Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ” pungkasnya.
Kontributor : B2
Published : Humas