Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

TNI, AD-AL-AU

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Satelit Navayo Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

badge-check


Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Satelit Navayo Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Perbesar

Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jl. Penggilingan, Pondok Kopi, Jakarta Timur, sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc, Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara Amerika Serikat), serta Gabor Kuti Szilard (warga negara Hungaria) yang saat ini berstatus DPO.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Mayjend TNI Arwin Makal, SH, MH (Pangkat Lokal) dan Marsda TNI Mertusin, SH, MH (Pangkat Lokal) dan Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, S.H., M.H. (Pangkat Tituler). Tim Penuntut Koneksitas merupakan gabungan antara Oditur Militer dengan Jaksa Penuntut Umum Jampidmil Kejagung RI selaku Penuntut Umum.

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Satelit Navayo Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Terdakwa-1 Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. didampingi tim Penasehat Hukum dari TNI AL (Kolonel Laut (H) Yanto Suryanto, SH, MH, Kolonel Laut (H) Sonny Prihadi, SH dan Kapten Laut  (H) Sarifudin, SH dan Tim Penasehat Hukum dari Sipil. Terdakwa-2 Thomas  Anthony Van Der Heyden didampingi Tim Penasehat Hukum dari Sipil.

Dalam persidangan, Tim Penuntut Koneksitas menyampaikan dakwaan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang tidak transparan dan akuntabel. Perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk dinilai tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga berpotensi merugikan negara.

Melalui pelaksanaan sidang ini, TNI menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. TNI juga akan memberikan reward kepada prajurit berprestasi serta menjatuhkan punishment tegas terhadap prajurit yang melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Krisis Stok, Dua Koramil Jajaran Kodim Bojonegoro Gelar Bakti Sosial Donor Darah

6 Juli 2026 - 16:26 WIB

Antisipasi Krisis Stok, Dua Koramil Jajaran Kodim Bojonegoro Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Tim Was Audit Itdam VI/MLW Lakukan Kunjungan Kerja ke Kodim 0906/Kkr

6 Juli 2026 - 14:24 WIB

Tim Was Audit Itdam VI/MLW Lakukan Kunjungan Kerja ke Kodim 0906/Kkr

Panglima TNI Anugerahkan KPLB Sekaligus Resmikan Gedung Centralized

6 Juli 2026 - 13:07 WIB

Panglima TNI Anugerahkan KPLB Sekaligus Resmikan Gedung Centralized

Kodim 1002/HST Kebut Pembangunan Empat Jembatan, Warga Sambut Positif

6 Juli 2026 - 12:22 WIB

Kodim 1002/HST Kebut Pembangunan Empat Jembatan, Warga Sambut Positif

Koramil Kanigaran Hadiri Pembukaan Lomba Layangan Aduan Semipro 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Sportivitas

6 Juli 2026 - 12:00 WIB

Koramil Kanigaran Hadiri Pembukaan Lomba Layangan Aduan Semipro 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Sportivitas
Trending di TNI, AD-AL-AU