Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggerebek sejumlah kelab malam. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sembilan orang dinyatakan positif mengonsumsi etomidate serta amfetamin atau sabu berdasarkan hasil tes urine. Informasi mengenai hasil pemeriksaan itu disampaikan oleh AKBP Ivan Adhitira, Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, kepada wartawan pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Temuan sembilan hasil positif tersebut menjadi inti laporan dari razia gabungan yang dilakukan aparat. Keterangan Ivan merujuk pada hasil tes urine terhadap orang-orang yang diperiksa dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, zat yang terdeteksi mencakup etomidate dan amfetamin, yang juga disebut sebagai sabu. Tidak ada rincian tambahan mengenai identitas orang-orang tersebut maupun lokasi kelab malam yang disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar laporan ini.
Penyebutan hasil positif perlu dipahami sebagai hasil pemeriksaan urine sebagaimana dijelaskan oleh pihak kepolisian, bukan sebagai keterangan mengenai proses hukum lanjutan. Informasi yang tersedia dalam pernyataan tersebut terbatas pada jumlah orang dengan hasil positif, jenis zat yang disebut, serta keterangan pejabat yang menyampaikannya. Dengan demikian, laporan mengenai razia ini berfokus pada temuan pemeriksaan yang diumumkan kepada wartawan, tanpa menambahkan klaim mengenai keadaan atau tindakan individu yang diperiksa.
Dalam menyampaikan kabar ini, atribusi kepada AKBP Ivan Adhitira penting agar sumber informasi hasil tes dapat diketahui dengan jelas. Ia menjabat Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan menyampaikan keterangan itu pada Minggu, 18 Oktober 2026. Sementara itu, kegiatan razia disebut melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama BNN RI. Berdasarkan keterangan tersebut, jumlah orang yang dinyatakan positif adalah sembilan, dengan hasil pemeriksaan menyebut etomidate serta amfetamin atau sabu.
Menurut keterangan Ivan, operasi dalam razia kelab malam tersebut dibagi ke dalam dua klaster wilayah. Pembagian ini memungkinkan petugas menjalankan pemeriksaan di beberapa kawasan secara terpisah, sesuai titik yang telah ditentukan. Satu klaster ditugaskan di Jakarta Timur, sedangkan klaster lainnya mencakup kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK. Keterangan mengenai pembagian tim itu menjelaskan cakupan operasi, bukan berarti seluruh lokasi yang didatangi berada di wilayah administratif Jakarta.
Klaster pertama menjalankan kegiatan di Jakarta Timur. Sementara itu, klaster kedua meliputi PIK 1 di Penjaringan, Jakarta Utara, serta PIK 2 yang berada di Tangerang. Perbedaan wilayah tersebut penting dicatat agar lokasi operasi tidak disatukan secara keliru. PIK 1 termasuk kawasan Jakarta Utara, sedangkan PIK 2 berada di Tangerang. Dengan demikian, keterangan Ivan menggambarkan operasi yang melintasi lebih dari satu wilayah administratif, melalui pembagian tugas berdasarkan klaster.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap orang dan badan di lokasi yang menjadi sasaran. Selain pemeriksaan tersebut, tim juga menggeledah tempat-tempat tertentu yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Penggeledahan diarahkan pada lokasi yang dinilai perlu diperiksa dalam rangkaian operasi, sementara pemeriksaan terhadap pengunjung atau orang yang berada di tempat dilakukan sebagai bagian dari kegiatan yang sama. Langkah ini merupakan uraian tindakan petugas menurut keterangan yang disampaikan, bukan keterangan bahwa setiap orang atau setiap tempat yang diperiksa terbukti terlibat.
Pembagian klaster Jakarta Timur dan kawasan PIK membantu menggambarkan bagaimana operasi berlangsung di beberapa titik. Tim yang bekerja di Jakarta Timur menangani wilayah tersebut, sedangkan tim lain menyasar PIK 1 di Penjaringan dan PIK 2 di Tangerang. Di titik-titik sasaran, pemeriksaan orang serta penggeledahan tempat tertentu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan adanya penyimpanan narkotika. Rincian lokasi itu juga membedakan cakupan operasi di Jakarta Utara dari kegiatan di Tangerang, sehingga penyebutan PIK tidak serta-merta merujuk pada satu wilayah saja.
Dari hasil pemeriksaan dalam razia kelab malam tersebut, petugas mengelompokkan temuan berdasarkan lokasi. Pada klaster Pantai Indah Kapuk (PIK), enam orang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Sementara itu, pemeriksaan pada klaster Jakarta Timur menunjukkan tiga orang juga positif. Hasil tersebut menjadi bagian dari penanganan lanjutan atas temuan di dua klaster itu. Perbedaan jumlah hasil positif di masing-masing lokasi dicatat dalam proses pemeriksaan, tanpa dengan sendirinya menjelaskan sumber zat atau pola peredarannya. Informasi mengenai hasil tes menetapkan status positif, namun tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam jaringan narkoba.
Menurut Ivan, kesembilan orang tersebut menjalani pendalaman dan asesmen oleh BNN RI. Tahapan ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai kondisi masing-masing orang, termasuk pola penggunaan narkotika dan kebutuhan penanganan yang sesuai. Hasil pemeriksaan awal menjadi bahan bagi petugas, tetapi belum menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya afiliasi dengan pihak lain. Melalui asesmen, petugas dapat menilai apakah mereka termasuk pengguna yang memerlukan layanan pemulihan, atau terdapat indikasi lain yang perlu didalami lebih lanjut. Penentuan tersebut dilakukan melalui proses resmi, dengan mempertimbangkan keterangan dan temuan pemeriksaan. Hingga proses itu selesai, status tiap orang tetap perlu dibedakan dari dugaan atau kesimpulan mengenai jaringan.
Pendalaman itu juga penting agar tindak lanjut terhadap setiap orang dapat ditentukan berdasarkan hasil asesmen, bukan semata-mata hasil tes awal. Jika pemeriksaan menunjukkan bahwa seseorang merupakan pengguna, langkah penanganan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemulihan yang dinilai oleh pihak berwenang. Sebaliknya, apabila ditemukan hal lain yang memerlukan pemeriksaan lebih jauh, petugas dapat menindaklanjutinya sesuai prosedur. Pada tahap ini, belum ada keterangan yang menyatakan bahwa keenam orang dari PIK maupun tiga orang dari Jakarta Timur terbukti terhubung dengan jaringan narkoba. Karena itu, hasil positif dan proses asesmen perlu dipahami sebagai dua hal yang berbeda: yang pertama merupakan hasil pemeriksaan, sedangkan yang kedua membantu menentukan langkah penanganan berikutnya. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pendalaman dapat disampaikan setelah proses resmi tersebut berjalan.
BNN RI akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang yang dinyatakan positif etomidate dan sabu dengan menilai kondisi serta status masing-masing. Penilaian tersebut diperlukan untuk mengetahui keterkaitan mereka dengan penyalahgunaan narkotika dan menentukan langkah penanganan yang sesuai. Hasil tes positif menjadi bagian dari informasi awal, tetapi kondisi dan status setiap orang tetap perlu dipastikan melalui asesmen lebih lanjut.
Ivan menyebutkan, apabila asesmen menunjukkan bahwa mereka merupakan pengguna, rehabilitasi wajib dilakukan. Langkah ini ditujukan untuk membantu pemulihan, bukan hanya menangani dampak penggunaan zat yang terdeteksi. Melalui proses tersebut, pihak berwenang dapat memahami kebutuhan pemulihan setiap orang dan mengarahkan mereka pada bentuk penanganan yang diperlukan. Pelaksanaan rehabilitasi juga menjadi tindak lanjut bagi individu yang hasil asesmennya menempatkan mereka sebagai pengguna.
Penanganan setelah razia dengan demikian tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Status mereka akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kewajiban menjalani rehabilitasi jika asesmen menyatakan bahwa mereka adalah pengguna. Pendekatan itu memungkinkan penanganan dilakukan berdasarkan kondisi yang telah dinilai, sekaligus memberi ruang bagi proses pemulihan. BNN RI akan menjalankan penilaian tersebut terhadap orang-orang yang dinyatakan positif dalam razia kelab malam.
Penggerebekan itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian, bersama Plt Deputi Pemberantasan BNN, Adri Irniadi. Operasi melibatkan total 462 personel gabungan dari sejumlah unsur. Rinciannya, 146 personel berasal dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, 95 personel dari Sabhara, 32 personel Provos, 29 personel Paminal, serta 160 personel dari BNN.
Baca juga: Pengungkapan Modus Baru Peredaran Etomidate di Jakarta















