Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

badge-check

SERANG – Asyik nyedot sabu di dalam bangunan bekas toko kelontongan milik tetangga di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, MN (34) pengedar sabu digerebeg personil Satresnarkoba Polres Serang.

Dari tersangka warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung ini, petugas mengamankan barang bukti 39 paket sabu siap edar seberat 14,36 gram, timbangan digital serta plastik klip.

Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP mengatakan tersangka MN ditangkap pada Sabtu (7/7) sore. Ali Rahman mengatakan tersangka MN merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba.

“Tersangka MN merupakan residivis jebolan lapas di Lampung dan sudah menjadi target penangkapan Tim Satresnarkoba karena diketahui mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Serang,” ungkap Ali Rahman kepada media, Rabu (10/7/2024).

Ali menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kibin ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

“Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat Wakapolres Serang.

Kapolres mengatakan sekitar pukul 15.00, tersangka yang menghisap sabu di dalam bangunan toko kelontongan langsung diamankan. Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 39 paket di atas lantai serta timbangan digital.

“Sambil menghisap sabu, tersangka MN juga diduga baru saja selesai mempeking sabu dalam kemasan plastik kecil,” tutur Ali Rahman.

Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.

“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial AU (DPO) yang mengaku warga Tanah Abang, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dan pengambilan barang tidak secara langsung,” terangnya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya. (acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus ITE di Polda Jatim, SP2HP Sudah Terbit Tapi Proses Dinilai Mandek

10 Februari 2026 - 16:23 WIB

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus ITE di Polda Jatim, SP2HP Sudah Terbit Tapi Proses Dinilai Mandek

Gatur Pagi Satlantas Probolinggo Berdampak Positif, Aiptu Basorin Turut Amankan Arus di Pajarakan

10 Februari 2026 - 09:40 WIB

Gatur Pagi Satlantas Probolinggo Berdampak Positif, Aiptu Basorin Turut Amankan Arus di Pajarakan

Peran Pengacara Kian Krusial dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Nasional

10 Februari 2026 - 08:33 WIB

Peran Pengacara Kian Krusial dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Nasional

Respon Cepat Polres Probolinggo Tangani Banjir di Kecamatan Dringu

10 Februari 2026 - 07:17 WIB

Respon Cepat Polres Probolinggo Tangani Banjir di Kecamatan Dringu

Polres Probolinggo Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 Februari 2026

9 Februari 2026 - 16:48 WIB

Polres Probolinggo Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 Februari 2026
Trending di Polri