LUMAJANG – Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/2/2025) lalu di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi Pidum Sihumas, Ipda Untoro, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari tertangkapnya tersangka berinisial H yang mengendarai mobil Pikap L300 di jalan raya Argosari. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 500 gram ganja kering yang disembunyikan dalam kendaraan tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka H, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya,” jelas Ipda Untoro saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Jumat (21/2/2025).
Keempat tersangka lainnya diamankan di pintu masuk Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa 500 gram ganja kering.
“Total ada lima tersangka yang berhasil diamankan. Empat di antaranya warga Lumajang, dan satu orang lagi berasal dari Probolinggo. Kami berhasil mengamankan total 1 kilogram ganja kering,” tambah Ipda Untoro.
Kelima tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lumajang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ganja tersebut diduga diperdagangkan di wilayah Lumajang.
“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Ipda Untoro.
Terkait dengan pasal yang disangkakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 132 Jo. Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat.
Polres Lumajang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.
Sumber: Polres Lumajang
Pewarta: Supriyono
Published: Edi D















