Published: Edi D
Landak, Kalimantan Barat – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Dusun Tengkuning, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah milik seorang wanita berinisial T sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menggerebek sebuah warung kopi milik T di Tengkuning. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial KAR, AL, dan TEN.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah TEN, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 12 plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 24,22 gram,
- 3 plastik klip berisi serbuk diduga ekstasi,
- 17 plastik klip kosong,
- 6 lembar tisu,
- Uang tunai sebesar Rp 2 juta dalam berbagai pecahan.
Selain itu, petugas juga menyita peralatan pendukung seperti timbangan digital, sendok dari pipet, berbagai kotak penyimpanan, buku catatan bertuliskan “TURKEY,” tiga unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Vario tanpa pelat nomor.
Komitmen Berantas Narkotika
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., mengapresiasi kerja keras anggotanya dan dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti menunjukkan bahwa para pelaku bukan hanya pengguna, tetapi juga bagian dari jaringan pengedar,” ungkap Iptu Rinto.
Iptu Rinto juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami berharap masyarakat terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tambahnya.
Pengembangan Kasus
Ps. Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Ia juga mengingatkan generasi muda untuk menjauhi narkotika, karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Landak berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan Kabupaten Landak yang bebas dari narkoba.
Penulis: Heri Humas Polres Landak