Kediri, – Satpol PP Kabupaten Kediri merespons laporan warga terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) secara bebas di sebuah toko jamu di Ringinrejo selama bulan suci Ramadhan. Media ini turut melakukan pemantauan langsung tersebut selasa (18/25) dan mendapati adanya aktivitas penjualan miras di toko tersebut. Bahkan, beberapa pemuda terlihat mengonsumsi miras di tempat bersama penunggu toko dan seorang SPG.

Warga mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap aktivitas tersebut, mengingat bulan Ramadhan seharusnya dihormati dengan menjaga ketertiban dan ketenangan. Laporan ini pun segera diteruskan kepada pihak kepolisian dan Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kediri yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan dan Penindakan, Yusuf, melakukan razia pada Minggu (23/25) pukul 21.00 WIB. Sayangnya, saat petugas tiba di lokasi, toko jamu bernama Moro Dadi itu dalam kondisi tutup. Yusuf menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera melakukan tindakan lebih lanjut untuk memastikan tempat tersebut tidak lagi beroperasi menjual miras secara ilegal.
Warga menyambut baik langkah tegas Satpol PP dalam merazia tempat-tempat yang diduga melanggar aturan. Para tokoh agama dan masyarakat berharap agar suasana di bulan Ramadhan tetap kondusif tanpa gangguan akibat konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminal.
“Kami sangat mendukung razia ini. Harapannya, tidak ada lagi tempat yang bebas menjual miras di bulan puasa, karena ini bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar salah satu warga.
Pihak berwenang berjanji akan terus melakukan pemantauan dan razia guna memastikan ketertiban selama bulan Ramadhan serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi.