PATI – Konflik berkepanjangan antara penghuni ruko di Desa Semampir, Kecamatan Pati, dengan pengembang UD Diana Sejahtera kembali memanas. Setelah puluhan tahun menempati lahan milik Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah, para pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam paguyuban Seleko kini menghadapi ketidakpastian akibat proyek pembangunan ruko oleh Diana, pemilik UD Diana Sejahtera.
Pada Selasa (11/3/2025), Satpol PP Pati yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sugiono, AP., M.Si., menghentikan proyek pembangunan tersebut. Keputusan ini diambil setelah adanya berbagai aduan dari para penghuni ruko yang mengklaim telah menempati lokasi tersebut selama 30 tahun dan membayar sewa secara resmi. Mereka merasa berhak mendapatkan prioritas dalam pengelolaan lahan tersebut.

Ketegangan semakin meningkat setelah bangunan lama milik PKL dirobohkan oleh pihak pengembang tanpa adanya kesepakatan. Bahkan, beberapa penghuni ruko mengaku mendapat intimidasi dan ada yang sampai dilaporkan ke kepolisian. Hal ini membuat LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) turun tangan untuk mendampingi para warga dalam memperjuangkan hak mereka secara hukum.
Langkah Tegas Pemkab Pati
Bupati Pati Sudewo, S.T., M.T., melalui Satpol PP dan tim pengawasan perizinan dari DPMPTSP, memutuskan untuk menghentikan proyek pembangunan tersebut. Kasatpol PP Sugiono menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati jangan dianggap remeh. Sebelum ada PBG, tidak boleh ada aktivitas pembangunan. Oleh karenanya, atas arahan Bupati Pati, kami adakan penghentian proyek ini dengan cara yang humanis agar keadaan tetap kondusif. Namun, apabila instruksi ini diabaikan, kami akan bertindak tegas,” ujar Sugiono di lokasi kejadian.
Tim pengawas perizinan yang ikut turun ke lapangan juga memastikan bahwa pembangunan tersebut belum memiliki izin resmi. Langkah penghentian ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik yang lebih besar antara pengembang dan para pedagang yang sudah bertahun-tahun mencari nafkah di lokasi tersebut.
Diana Tak Terima, LSM MPK Bersikeras
Di sisi lain, Diana selaku pengembang menolak keputusan Satpol PP dan tetap ingin melanjutkan pembangunan. Ia beralasan bahwa proyek ini melibatkan banyak pekerja yang akan kehilangan penghasilan jika proyek dihentikan begitu saja.
Namun, Ketua MPK Cabang Pati, Elfri, langsung menanggapi pernyataan Diana dengan nada tegas. “Kalau memang merasa kasihan dengan para pekerja, kenapa saat membongkar bangunan para pedagang kecil tidak ada rasa kasihan? Ini jelas tidak adil!” tegasnya.
Elfri menambahkan bahwa pihaknya sejak awal mengimbau para pedagang untuk tidak bertindak anarkis dan menyerahkan kasus ini kepada proses hukum. “Kami ingin menyelesaikan ini sesuai prosedur hukum. Kami akan terus mengawal perjuangan warga agar mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Diana Enggan Berkomentar
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Diana tampak enggan memberikan pernyataan terkait polemik yang terjadi. “Saya sudah sering diberitakan dan kapok di Pati. Silakan dianalisis sendiri,” ujar Diana sambil menghindari pertanyaan wartawan.
Dengan penghentian proyek ini, warga berharap pemerintah benar-benar berpihak kepada mereka yang sudah lama menempati ruko tersebut. Sementara itu, nasib pembangunan ruko Semampir kini bergantung pada penyelesaian izin dan keputusan hukum lebih lanjut.
Sumber: Tim Jursidnusantara.com
Published: Edi D