Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Satpol PP Hentikan Proyek Ruko Semampir, Sengketa Makin Memanas

badge-check


Satpol PP Hentikan Proyek Ruko Semampir, Sengketa Makin Memanas Perbesar

PATI – Konflik berkepanjangan antara penghuni ruko di Desa Semampir, Kecamatan Pati, dengan pengembang UD Diana Sejahtera kembali memanas. Setelah puluhan tahun menempati lahan milik Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah, para pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam paguyuban Seleko kini menghadapi ketidakpastian akibat proyek pembangunan ruko oleh Diana, pemilik UD Diana Sejahtera.

Pada Selasa (11/3/2025), Satpol PP Pati yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sugiono, AP., M.Si., menghentikan proyek pembangunan tersebut. Keputusan ini diambil setelah adanya berbagai aduan dari para penghuni ruko yang mengklaim telah menempati lokasi tersebut selama 30 tahun dan membayar sewa secara resmi. Mereka merasa berhak mendapatkan prioritas dalam pengelolaan lahan tersebut.

Satpol PP Hentikan Proyek Ruko Semampir, Sengketa Makin Memanas

Ketegangan semakin meningkat setelah bangunan lama milik PKL dirobohkan oleh pihak pengembang tanpa adanya kesepakatan. Bahkan, beberapa penghuni ruko mengaku mendapat intimidasi dan ada yang sampai dilaporkan ke kepolisian. Hal ini membuat LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) turun tangan untuk mendampingi para warga dalam memperjuangkan hak mereka secara hukum.

Langkah Tegas Pemkab Pati

Bupati Pati Sudewo, S.T., M.T., melalui Satpol PP dan tim pengawasan perizinan dari DPMPTSP, memutuskan untuk menghentikan proyek pembangunan tersebut. Kasatpol PP Sugiono menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati jangan dianggap remeh. Sebelum ada PBG, tidak boleh ada aktivitas pembangunan. Oleh karenanya, atas arahan Bupati Pati, kami adakan penghentian proyek ini dengan cara yang humanis agar keadaan tetap kondusif. Namun, apabila instruksi ini diabaikan, kami akan bertindak tegas,” ujar Sugiono di lokasi kejadian.

Tim pengawas perizinan yang ikut turun ke lapangan juga memastikan bahwa pembangunan tersebut belum memiliki izin resmi. Langkah penghentian ini diharapkan dapat mencegah potensi konflik yang lebih besar antara pengembang dan para pedagang yang sudah bertahun-tahun mencari nafkah di lokasi tersebut.

Diana Tak Terima, LSM MPK Bersikeras

Di sisi lain, Diana selaku pengembang menolak keputusan Satpol PP dan tetap ingin melanjutkan pembangunan. Ia beralasan bahwa proyek ini melibatkan banyak pekerja yang akan kehilangan penghasilan jika proyek dihentikan begitu saja.

Namun, Ketua MPK Cabang Pati, Elfri, langsung menanggapi pernyataan Diana dengan nada tegas. “Kalau memang merasa kasihan dengan para pekerja, kenapa saat membongkar bangunan para pedagang kecil tidak ada rasa kasihan? Ini jelas tidak adil!” tegasnya.

Elfri menambahkan bahwa pihaknya sejak awal mengimbau para pedagang untuk tidak bertindak anarkis dan menyerahkan kasus ini kepada proses hukum. “Kami ingin menyelesaikan ini sesuai prosedur hukum. Kami akan terus mengawal perjuangan warga agar mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Diana Enggan Berkomentar

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Diana tampak enggan memberikan pernyataan terkait polemik yang terjadi. “Saya sudah sering diberitakan dan kapok di Pati. Silakan dianalisis sendiri,” ujar Diana sambil menghindari pertanyaan wartawan.

Dengan penghentian proyek ini, warga berharap pemerintah benar-benar berpihak kepada mereka yang sudah lama menempati ruko tersebut. Sementara itu, nasib pembangunan ruko Semampir kini bergantung pada penyelesaian izin dan keputusan hukum lebih lanjut.

Sumber: Tim Jursidnusantara.com

Published: Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyaluran BLT-DD Ekstrem Triwulan 1 Tahun 2025 di Asembagus

28 Maret 2025 - 12:18 WIB

Penyaluran BLT-DD Ekstrem Triwulan 1 Tahun 2025 di Asembagus

Diminta Pemda Morut (Negara) Tidak Takut Korporasi, Tagih Tunggakan Pajak PT.SEI 2019 Rp.3.3 Milyar

28 Maret 2025 - 07:47 WIB

Diminta Pemda Morut (Negara) Tidak Takut Korporasi, Tagih Tunggakan Pajak PT.SEI 2019 Rp.3.3 Milyar

Temuan Kandungan Mangan Berlebih dalam AMDK Situbondo, BPOM Diminta Awasi

27 Maret 2025 - 23:56 WIB

Temuan Kandungan Mangan Berlebih dalam AMDK Situbondo, BPOM Diminta Awasi

Dugaan Perselingkuhan di Desa Maron Kidul Dilaporkan ke Polsek Gending

27 Maret 2025 - 22:31 WIB

Dugaan Perselingkuhan di Desa Maron Kidul Dilaporkan ke Polsek Gending

Menjelang Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang Aman,ini Penjelasanya

27 Maret 2025 - 16:03 WIB

Menjelang Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang Aman,ini Penjelasanya
Trending di Ekonomi