Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Satnarkoba Polres Banggai Tangkap Pria Pengguna Sabu di Luwuk Utara

badge-check

 

Banggai – Seorang pria di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai tak berkutik saat polisi membekuknya lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Satnarkoba Polres Banggai Tangkap Pria Pengguna Sabu di Luwuk Utara

Pelaku berinisial FR alias P (29) ditangkap di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Luwuk Utara, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 15.40 Wita.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Tim Opsnal mendapat informasi yang mana disalah satu rumah warga di wilayah tersebut terdapat seorang warga sering menggunakan narkoba,” ungkap Muhammad Kasim kepada awak media di kawasan Bukit Halimun, Kamis (16/11/2023) pagi.

Lebih lanjut, ia menuturkan, setelah mendapat informasi itu, timnya dipimpin langsung KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph M.P langsung menuju ke TKP dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di kamar tidur pelaku ditemukan satu sachet kristal bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu alat hisap,” tuturnya.

Sambungnya, berdasarkan hasil introgasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang IRT yang saat ini masih dalam pengembangan.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan, untuk menangkap pengedar barang terlarang ini,” terangnya.

Saat ini, kata perwira pangkat dua balak ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Banggai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 Miliyar,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT Wujud Sinergitas Dan Kepedulian Terhadap Warga

17 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT Wujud Sinergitas Dan Kepedulian Terhadap Warga
Trending di Polri