Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Satlantas Polres Lumajang Sosialisasi Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik

badge-check


Satlantas Polres Lumajang Sosialisasi Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Perbesar

Lumajang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang menggelar sosialisasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang selama Operasi Ketupat Semeru 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di seputaran Jalan Gatot Subroto, Lumajang, pada Selasa (25/3/2025) mulai pukul 10.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Mohamad Syaikhu, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Satlantas Polres Lumajang Sosialisasi Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik

“Kami mengimbau kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan demi kelancaran lalu lintas saat mudik Lebaran,” ujar AKP Mohamad Syaikhu.

Pembagian Brosur dan Himbauan Keselamatan

Dalam sosialisasi ini, petugas Satlantas membagikan brosur berisi informasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, serta himbauan tertib berlalu lintas kepada para pengguna jalan. Selain itu, petugas juga mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta memberikan edukasi terkait Operasi Ketupat Semeru 2025 dan Hotline Mudik Polri 110.

AKP Mohamad Syaikhu menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga terkait pengaturan lalu lintas selama periode mudik.

“Kami akan menindak tegas kendaraan sumbu tiga atau lebih yang masih beroperasi di jalan arteri saat pembatasan berlaku. Jika setelah diberikan imbauan masih melintas, maka akan kami berikan sanksi tilang serta penahanan kendaraan,” tegasnya.

Upaya Minimalkan Kemacetan dan Kecelakaan

Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan meminimalisir angka pelanggaran serta kecelakaan selama masa mudik. AKP Mohamad Syaikhu menegaskan bahwa Satlantas Polres Lumajang akan terus memberikan pelayanan terbaik guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran dengan berbagai upaya preventif dan penindakan yang diperlukan,” pungkasnya.

(Ajeng/)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Pondok Wartawan Dibakar, Diduga Buntut Pemberitaan Judi dan Narkoba

14 April 2025 - 12:06 WIB

Tiga Pondok Wartawan Dibakar, Diduga Buntut Pemberitaan Judi dan Narkoba

Penemuan Harta Karun di Cilacap Berujung Pemerasan oleh Oknum Wartawan

14 April 2025 - 11:55 WIB

Penemuan Harta Karun di Cilacap Berujung Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Terima Kasih dan Sukses untuk AKBP Oki Ahadian: Pemimpin Humanis yang Tinggalkan Kesan Mendalam di Kota Probolinggo

14 April 2025 - 11:17 WIB

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Terima Kasih dan Sukses untuk AKBP Oki Ahadian: Pemimpin Humanis yang Tinggalkan Kesan Mendalam di Kota Probolinggo

Satlantas Polres Probolinggo Siagakan Personel Atasi Kemacetan di Jembatan Pajarakan Akibat Jalan Berlubang

14 April 2025 - 10:38 WIB

Satlantas Polres Probolinggo Siagakan Personel Atasi Kemacetan di Jembatan Pajarakan Akibat Jalan Berlubang

Polres Probolinggo Gagalkan Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal di Kuripan

13 April 2025 - 19:23 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal di Kuripan
Trending di Hukum dan Kriminal