Tuban – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban melakukan penggerebekan di dua rumah warga yang diduga terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Tuban, Rabu (02/09/2024). Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya kabar peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Meski telah melakukan penggeledahan menyeluruh di kedua rumah tersebut, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti yang mengindikasikan adanya narkoba. Salah satu rumah yang digerebek berada di Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, yang dihuni oleh seorang warga bernama Luluk. Penggerebekan ini berlangsung selama hampir satu jam, namun tidak ada indikasi transaksi narkoba yang ditemukan di lokasi.
“Terkait informasi peredaran obat-obatan berbahaya oleh seseorang bernama Luluk di wilayah Tuban, kami dari Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Namun, hasil pemeriksaan di rumah tersebut tidak membuahkan bukti,” ujar AKP Harjo, Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Selain di Baturetno, penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah lain di Kecamatan Merakurak. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Tuban dan Unit Reskrim Polsek Merakurak menyisir lokasi tersebut, namun hasilnya juga nihil. Meski demikian, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan terhadap peredaran narkoba di wilayah Tuban.
Upaya penggerebekan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres Tuban dalam memberantas narkoba yang berpotensi merusak generasi muda dan masyarakat di wilayah Bumi Wali. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat agar penegakan hukum terkait peredaran narkoba bisa berjalan lebih efektif. (Tim)