Patrolihukum.net…
Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang pada hari kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 wita telah mengamankan seorang Laki-laki yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan diduga narkotika jenis shabu,
Dengan identias tersanka JU, Laki-laki, Bontang 30 september 1977, Islam, Indonesia/Bugis, Swasta, pendidikan SD lulus, Alamat Jln. Kapal pinisi III RT. 44 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
dengan barang bukti Lima bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 1,73 (Satu koma tujuh puluh tiga) gram.
– 1 (satu) buah alat hisap shabu
– 2 (Dua) buah pipet kaca
– 5 (Lima) lembar plastik klip.
– 1 (satu) unit HP merk vivo warna hitam.
– 1 (satu) buah korek api gas
Kasi humas polres bontang mengatakan, Tersangka di amankan di Sebuah rumah di Jln. Kapal pinisi II RT. 44 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Pada hari senin tanggal 31 Juli 2023 sekira jam 21.10 WITA telah diperoleh informasi yang dapat dipercaya terkait adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Shabu yang tinggal sebuah rumah di Jln. Kapal pinisi II RT. 44 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Ucap kasi humas polres bontang
Berdasarkan informasi tersebut unit II Satresnarkoba Polres Bontang menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, pada hari kamis tanggal 03 agustus 2023 sekira pukul 10.00 wita dilakukan penangkapan terhadap Sdr. JU saat yang bersangkutan baru pulang kerumahnya, sesaat kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis Shabu dibawah tumpukan baju dalam lemari pakaian, 5 (lima) lembar plastik klip, alat hisap di lemari sebelahnya dan 2 (dua) buah pipet kaca didekat kandang ayam, setelah diinterogasi terkait asal usul narkotika jenis Shabu itu Sdr. JU
menjelaskan membeli dari seseorang pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 di sekitar pasar Segiri Samarinda seharga RP. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah). Kemudian barang bukti yang ditemukan diperlihatkan kepada saksi dan tersangka, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus.
Tersangka dan Barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal untuk dilakukan pengembangan.
Rencana Tindak lanjut :
1). Melakukan pemeriksaan kepada diduga pelaku / pemilik dan saksi saksi .
2). Mengamankan dan Sita BB
3). Melengkapi administrasi Sidik.