Jakarta | Dalam persidangan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Sarwendah menyampaikan perkembangan terkait perlindungan dirinya dan kedua putrinya. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa Sarwendah bersama kedua anaknya telah tercatat sebagai korban di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA. Keterangan tersebut disampaikan dalam konteks proses persidangan yang sedang berjalan. Informasi ini menjadi salah satu hal yang diajukan pihak Sarwendah kepada majelis hakim, seiring pemeriksaan perkara mengenai hak asuh anak. Dengan demikian, pencatatan di lembaga perlindungan tersebut telah masuk dalam uraian yang disampaikan di ruang sidang.
Chris menyebut surat keterangan dari UPTD PPA telah diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan. Dokumen tersebut berkaitan dengan status Sarwendah dan kedua putrinya sebagaimana tercatat oleh lembaga itu. Pengajuan surat keterangan sebagai bukti merupakan bagian dari langkah masing-masing pihak untuk menyampaikan dokumen yang dinilai relevan terhadap perkara. Majelis hakim nantinya akan memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan sesuai tahapan persidangan. Keterangan dari kuasa hukum ini menjelaskan bahwa informasi mengenai pencatatan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga didukung dokumen yang telah dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Meski demikian, informasi yang disampaikan dalam persidangan tersebut tidak mengungkap siapa pihak yang menjadi terlapor, maupun rincian lain mengenai laporan atau proses penanganan di UPTD PPA. Karena itu, status tercatat sebagai korban perlu dipahami sebatas keterangan yang disampaikan Chris dan isi surat lembaga yang diajukan sebagai alat bukti. Tidak tepat menarik kesimpulan mengenai pihak tertentu berdasarkan informasi terbatas tersebut. Perkara hak asuh anak masih diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan perkembangan selanjutnya bergantung pada proses hukum serta penilaian majelis hakim. Penyampaian bukti ini menambah informasi yang tercatat dalam persidangan, tanpa dengan sendirinya menentukan hasil gugatan atau kesimpulan hukum atas perkara tersebut.
Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa pihak Sarwendah telah mengakses layanan pendampingan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Juli. Keterangan tersebut menggambarkan awal proses layanan yang kemudian menjadi bagian dari dokumentasi terkait perkara. Dengan demikian, pendampingan disebut telah dimulai sebelum lembaga itu menerbitkan surat keterangan pada bulan berikutnya. Informasi mengenai waktu akses layanan dan penerbitan dokumen disampaikan Chris sebagai penjelasan mengenai kronologi, bukan sebagai uraian terbuka tentang materi pendampingan yang diterima.
Surat keterangan dari UPTD PPA itu, menurut Chris, keluar pada Agustus. Ia menyampaikan informasi tersebut pada 4 November 2026, saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Chris juga mengatakan bahwa dokumen dari lembaga tersebut sudah menjadi salah satu bukti dalam persidangan. Pernyataan tersebut menempatkan surat keterangan itu dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung, sementara rincian mengenai pemanfaatan dan penilaiannya tetap berada dalam ranah persidangan. Perbedaan waktu akses layanan pada Juli dan penerbitan surat pada Agustus menjadi bagian dari urutan peristiwa yang diterangkan kepada publik.
Namun, Chris tidak membuka materi maupun isi surat keterangan tersebut. Ia menyatakan bahwa dokumen itu merupakan bagian dari bukti perkara, sehingga substansinya tidak dipaparkan kepada umum. Batasan ini juga berarti keterangan yang tersedia hanya mencakup waktu pihak Sarwendah mengakses layanan, kapan surat diterbitkan, serta statusnya sebagai salah satu bukti persidangan. Tidak ada rincian yang dapat disimpulkan mengenai isi pendampingan, keterangan dalam dokumen, atau hal-hal lain yang mungkin tercantum di dalamnya. Karena materi surat belum dibuka, publik perlu membedakan informasi mengenai kronologi layanan dari isi bukti yang digunakan dalam perkara. Penjelasan Chris memberikan gambaran terbatas tentang proses administratif dan persidangan, tanpa mengungkap informasi yang menjadi bagian dari dokumen tersebut. Penilaian terhadap bukti itu selanjutnya berada dalam proses hukum yang berlangsung di pengadilan, bukan pada spekulasi mengenai materi surat.
Kuasa hukum Sarwendah menegaskan bahwa Sarwendah bersama kedua putrinya tercatat sebagai klien UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dalam penjelasan Chris, status sebagai klien tersebut bermakna bahwa mereka merupakan korban. Pernyataan itu disampaikan untuk menerangkan posisi Sarwendah dan anak-anaknya dalam pendampingan lembaga, bukan untuk membuka isi pengaduan atau memaparkan perkara yang sedang ditangani. Tim hukum memilih membatasi informasi yang disampaikan kepada publik, termasuk mengenai tahapan penanganan maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan laporan.
Chris tidak membeberkan materi pengaduan yang telah disampaikan kepada UPTD PPA. Ia juga tidak merinci bentuk layanan atau langkah penanganan yang diberikan kepada Sarwendah dan kedua anaknya. Selain itu, tim hukum tidak menyebutkan siapa sosok yang dilaporkan. Dengan demikian, keterangan yang tersedia terbatas pada penegasan mengenai status mereka sebagai klien dan korban, sebagaimana diterangkan oleh kuasa hukum. Tidak ada rincian tambahan mengenai dugaan peristiwa, isi laporan, atau pihak yang berkaitan dengan pengaduan dalam penjelasan tersebut.
Pembatasan informasi itu, menurut alasan yang disampaikan tim hukum, dilakukan untuk menjaga kepentingan Sarwendah dan anak-anaknya. Mereka menilai bahwa rincian yang belum disampaikan tidak semestinya diumumkan secara terbuka, terutama karena perkara tersebut menyangkut seorang ibu dan dua anak perempuan. Sikap ini sekaligus menjaga agar keterangan publik tetap berada pada hal yang telah ditegaskan, tanpa menambahkan dugaan mengenai persoalan perlindungan yang sedang ditangani. Karena materi aduan dan identitas terlapor tidak diungkap, pembaca perlu membedakan pernyataan resmi tersebut dari spekulasi yang mungkin beredar di luar keterangan kuasa hukum.
Dalam situasi seperti ini, keterbatasan informasi tidak mengubah penjelasan inti Chris tentang kedudukan Sarwendah dan kedua putrinya di UPTD PPA. Namun, pernyataan itu juga tidak memberi dasar untuk menyimpulkan lebih jauh tentang isi laporan atau hasil proses pendampingan. Tim hukum tetap tidak menyampaikan rincian penanganan, sementara alasan yang dikemukakan adalah perlindungan kepentingan keluarga tersebut. Informasi lebih lanjut, jika kemudian disampaikan, perlu merujuk pada keterangan resmi yang dapat dipastikan, bukan pada perkiraan mengenai perkara maupun pihak yang dilaporkan.
Perkembangan mengenai Sarwendah dan kedua putrinya yang tercatat sebagai korban di UPTD PPA berlangsung di tengah proses hukum lain Sarwendah dan Ruben Onsu. Pada akhir Juni 2026, Ruben mendaftarkan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perdata untuk memperoleh kepastian mengenai hubungan dan aksesnya sebagai ayah kandung kepada kedua anak mereka. Perkara ini perlu dipahami berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan, tanpa menyamakan laporan perlindungan dengan putusan mengenai hak asuh.
Menurut bahan perkara, akta notaris nomor 39 memuat kesepakatan pascacerai bahwa pengasuhan kedua putri berada pada Sarwendah. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam pembahasan gugatan. Ruben kemudian menempuh jalur perdata karena merasa akses dan kesempatan untuk bertemu anak-anaknya mengalami hambatan. Keluhan mengenai pertemuan itu merupakan alasan yang dikemukakan pihak Ruben, bukan dengan sendirinya kesimpulan pengadilan bahwa salah satu pihak telah melanggar kesepakatan. Penilaian atas pokok perkara tetap bergantung pada pemeriksaan bukti serta keterangan para pihak.
Dengan demikian, proses gugatan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang mengasuh anak, tetapi juga bagaimana hubungan anak dengan kedua orang tuanya dapat dijalankan sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum. Isi akta notaris menjadi rujukan yang disebutkan, sementara klaim tentang terbatasnya pertemuan perlu diuji dalam persidangan. 14 kunjungan















