RUU Tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 2014, ASN Diperbolehkan Mengisi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri

Patrolihukum.net —- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memperbolehkan ASN mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri

Hal ini juga berlaku sebaliknya, di mana TNI maupun Polri boleh mengisi jabatan ASN.

RUU tersebut baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna DPR menjadi Undang-Undang pada Selasa (3/10/2023). Dalam aturan tersebut, disebutkan ASN memiliki dua jenis jabatan, antara lain Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial. TNI dan Polri masuk ke dalam Jabatan Nonmanajerial.

Adapun Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai. Hal ini pun dibahas dalam Bab V, Bagian Ketiga tentang Jabatan Nonmanajerial dalam UU ASN

“Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 20 ayat 1, dikutip dari salinan draft RUU ASN 2023, Kamis (5/10/2023).

Sementara itu, UU ASN 2023 juga menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat di atas akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Tak hanya itu, UU ASN 2023 juga menyatakan, prajurit TNI ataupun anggota Polri dapat menduduki jabatan di lingkungan ASN. Namun dengan catatan, hal ini berlaku untuk jabatan tertentu.

“Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
(a) prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
(b) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *