Jakarta | Perkembangan terbaru dalam gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu terjadi pada agenda mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (3/11/2026), pihak Ruben menyerahkan usulan perdamaian kepada mediator. Dokumen tersebut diterima langsung oleh mediator sebagai bagian dari proses mediasi yang tengah berjalan.
Kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto, menjelaskan bahwa agenda kali ini berfokus pada penyampaian usulan tersebut. Dengan demikian, pertemuan belum diarahkan pada pembahasan lain di luar materi perdamaian yang disampaikan pihak Ruben. Raka menyebut penyerahan dokumen itu sebagai langkah yang dilakukan dalam tahapan mediasi kedua perkara gugatan wanprestasi tersebut.
Usulan perdamaian itu disampaikan melalui mediator, pihak yang berperan memfasilitasi komunikasi para pihak dalam proses mediasi. Dokumen yang telah diterima menjadi materi yang dapat dibawa ke pembicaraan berikutnya, sesuai dengan tahapan yang dijalankan di pengadilan. Namun, keterangan yang disampaikan kuasa hukum Ruben dalam agenda tersebut menitikberatkan pada penyerahan usulan, bukan pada hasil akhir atau kesepakatan kedua pihak.
Karena itu, langkah ini belum dapat diartikan sebagai tercapainya perdamaian. Penyerahan usulan merupakan bagian dari upaya untuk membuka ruang penyelesaian melalui mediasi, sedangkan keputusan untuk menerima, menolak, atau menanggapi isi dokumen berada dalam proses komunikasi para pihak. Belum ada keterangan dalam agenda tersebut yang memastikan bagaimana tanggapan Sarwendah atas usulan yang diajukan.
Mediasi kedua ini menjadi kelanjutan dari upaya penyelesaian gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fokus agenda pada Selasa itu, menurut Raka, adalah memastikan usulan perdamaian pihak Ruben sampai kepada mediator. Perkembangan berikutnya bergantung pada pembahasan dan respons dalam proses mediasi selanjutnya. Untuk sementara, informasi yang dapat dipastikan dari keterangan kuasa hukum Ruben adalah dokumen usulan telah diserahkan dan diterima langsung oleh mediator, sementara hasil akhir proses damai belum diumumkan.
Raka menjelaskan bahwa komunikasi mengenai mediasi sudah dilakukan sebelum proses tersebut berlangsung. Menurutnya, tim Ruben lebih dahulu berhubungan dengan mediator melalui sambungan telepon untuk membicarakan hal-hal teknis yang berkaitan dengan kemungkinan perdamaian. Raka menyebut Ruben turut terlibat dalam pembicaraan itu, sehingga pembahasan tidak hanya dilakukan oleh tim kuasa hukum. Ia menggambarkan komunikasi tersebut sebagai bagian dari persiapan untuk mengikuti mediasi dan menyampaikan sikap pihak Ruben dalam proses yang telah dijadwalkan.
Dalam pandangan Raka, mediasi semestinya menyediakan kesempatan bagi kedua pihak untuk berkomunikasi secara terbuka dan mencari titik temu. Ia mengatakan, upaya itu dapat dilakukan melalui pertemuan langsung ataupun secara daring, menyesuaikan kondisi dan kesepakatan para pihak. Menurut Raka, hal penting dalam mediasi adalah tersedianya ruang untuk menyampaikan pandangan masing-masing dan membahas kemungkinan penyelesaian. Karena itu, ia menilai proses tersebut tidak seharusnya dipahami hanya dari apakah komunikasi berlangsung tatap muka, melainkan juga dari upaya kedua pihak untuk berdialog.
Raka juga membantah anggapan bahwa pihak Ruben tidak disiplin dalam mengikuti proses mediasi. Ia menyatakan timnya telah memberikan konfirmasi terkait keikutsertaan dan telah menyiapkan jawaban yang diperlukan. Menurut keterangannya, langkah tersebut menunjukkan bahwa pihak Ruben memperhatikan agenda mediasi serta bersiap menyampaikan respons dalam forum. Raka menegaskan bahwa komunikasi dengan mediator telah dilakukan sebelumnya, termasuk mengenai urusan teknis, sehingga ia tidak sependapat jika pihaknya disebut mengabaikan proses atau tidak memberikan kepastian.
Raka menyampaikan bahwa keterlibatan Ruben dalam pembicaraan teknis perdamaian juga memperlihatkan adanya komunikasi dari pihaknya sebelum mediasi. Ia tidak menyebut hal itu sebagai jaminan bahwa kesepakatan pasti tercapai, tetapi sebagai bagian dari upaya untuk membuka pembicaraan. Menurut Raka, hasil mediasi bergantung pada komunikasi dan kesediaan kedua pihak untuk mencari kesepahaman. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban dan mengonfirmasi keikutsertaan, sementara ruang dialog dapat dimanfaatkan melalui pertemuan langsung maupun daring sesuai pengaturan yang berlaku.
Dalam mediasi gugatan Sarwendah, pihak Ruben Onsu menyampaikan usulan damai yang berkaitan dengan cicilan atau utang yang menjadi pokok persoalan. Melalui kuasa hukumnya, Raka menyatakan bahwa kewajiban tersebut seharusnya dipandang sebagai tanggung jawab bersama kedua belah pihak sampai seluruh cicilan lunas. Dengan demikian, menurut posisi yang disampaikan pihak Ruben, beban pembayaran itu tidak semestinya ditempatkan hanya pada Ruben seorang.
Raka juga menegaskan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan anggapan bahwa Ruben bertanggung jawab penuh atas kewajiban tersebut, sebagaimana disebut dalam akta 39. Perbedaan pandangan itu menjadi salah satu hal yang hendak dibicarakan dalam proses mediasi. Usulan perdamaian yang disampaikan, menurut penjelasan pihak Ruben, berangkat dari pemahaman bahwa kedua pihak sama-sama memiliki keterkaitan dengan kewajiban cicilan yang dipersoalkan, sehingga penyelesaiannya perlu dibahas secara bersama.
Dalam keterangannya, Raka mempertanyakan dasar tuntutan yang menurutnya membebankan kewajiban pembayaran hanya kepada Ruben. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai alasan tuntutan tersebut diarahkan sepenuhnya kepada satu pihak, sementara pihaknya memandang kewajiban itu sebagai tanggung jawab bersama hingga lunas. Pernyataan tersebut mencerminkan posisi dan keberatan yang disampaikan pihak Ruben dalam mediasi, bukan kesimpulan mengenai siapa yang pada akhirnya berkewajiban menurut hukum.
Karena itu, inti usulan damai tersebut adalah mencari jalan penyelesaian atas cicilan atau utang dengan mempertimbangkan pembagian tanggung jawab sebagaimana dipahami pihak Ruben. Persoalan mengenai isi akta 39, dasar tuntutan, serta pihak yang menanggung pembayaran tetap menjadi pokok perbedaan yang perlu dibicarakan. Mediasi memberi ruang bagi para pihak untuk menguraikan pandangan masing-masing dan menjajaki kesepakatan, tanpa menghapus adanya perbedaan mengenai beban kewajiban. Sikap yang disampaikan Raka menempatkan pembahasan pada perlunya penyelesaian bersama, sementara rincian tanggung jawab dan bentuk kesepakatan belum dapat dipastikan hanya dari pernyataan tersebut.
Setelah Ruben Onsu menyampaikan usulan damai dalam proses mediasi, tahapan berikutnya adalah mendengarkan tanggapan Sarwendah. Sarwendah tercatat sebagai penggugat dalam perkara ini, sehingga agenda mediasi selanjutnya berfokus pada responsnya terhadap usulan yang telah diserahkan. Pada tahap tersebut, belum ada informasi mengenai sikap atau jawaban Sarwendah. Karena itu, usulan damai yang diajukan tidak dapat dipahami sebagai kesepakatan bersama sebelum tanggapan penggugat disampaikan dan diketahui dalam proses mediasi.
Agenda mendengarkan tanggapan tersebut menjadi bagian dari kelanjutan mediasi, bukan penanda bahwa perkara telah selesai. Informasi yang tersedia hanya menyebutkan bahwa usulan damai telah diserahkan dan bahwa Sarwendah akan memberikan tanggapan pada agenda berikutnya. Belum tersedia keterangan mengenai apakah usulan itu diterima, ditolak, atau menjadi dasar bagi kesepakatan. Dengan demikian, perkembangan perkara perlu dipaparkan secara terbatas pada tahapan yang telah diketahui, tanpa menyimpulkan hasil mediasi maupun langkah berikutnya di luar agenda tersebut.
Perkara yang menjadi konteks mediasi ini adalah gugatan wanprestasi dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nomor perkara itu menjadi identitas administratif perkara yang dirujuk dalam proses mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah. Sejauh informasi yang disampaikan, statusnya tetap sebagai perkara gugatan wanprestasi yang terdaftar di pengadilan tersebut, sementara proses mediasi masih berlanjut pada agenda mendengarkan tanggapan dari pihak penggugat. Belum ada keterangan tentang hasil mediasi ataupun keputusan pengadilan. Setelah usulan damai diserahkan, agenda mediasi selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan Sarwendah sebagai penggugat. Informasi inilah yang menandai tahap berikutnya, tanpa memastikan bagaimana tanggapan itu akan diberikan atau apa dampaknya terhadap perkara. 425 kunjungan















