Medan | Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mendorong agar program Ruang Bersama Indonesia (RBI) dimasukkan ke dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan pada 2027. Menurutnya, dukungan terhadap RBI perlu dibangun secara terarah agar program tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi bagian dari kebijakan pembangunan yang berkelanjutan di setiap wilayah.
Dukungan itu disampaikan saat Surya menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Ruang Bersama Indonesia melalui siaran langsung dari Kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, Senin, 14 September. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
RBI diarahkan sebagai ruang kolaborasi untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan berbagai unsur pemerintahan, mulai dari kementerian, pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota, hingga perangkat desa serta kelurahan. Karena itu, integrasi program ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran dinilai penting untuk memastikan tersedianya dukungan kelembagaan, sumber daya, dan pembiayaan yang memadai.
Di Sumatera Utara, pemerintah daerah diharapkan dapat menerjemahkan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Perencanaan di tingkat desa dan kelurahan memungkinkan upaya perlindungan perempuan dan anak disusun berdasarkan kondisi sosial, potensi, serta persoalan yang dihadapi masing-masing wilayah. Pendekatan ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan kekerasan, penguatan keluarga, dan peningkatan akses terhadap layanan perlindungan.
Kolaborasi lintas pemerintahan menjadi dasar utama pengembangan RBI. Dengan memasukkannya ke dalam agenda pembangunan 2027, program ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi sekaligus mendorong hadirnya lingkungan yang lebih aman, inklusif, dan responsif bagi perempuan serta anak di Sumatera Utara.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengarahkan seluruh pemerintah daerah untuk memasukkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) ke dalam program kerja 2027. Arahan ini menempatkan RBI sebagai bagian dari perhatian pemerintah daerah dalam menyusun dan menjalankan agenda pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Dengan demikian, RBI tidak dipandang sebagai kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai unsur yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan kerja pemerintah daerah.
Pemerintah pusat memandang perlindungan perempuan dan anak sebagai isu nasional. Persoalan tersebut memiliki cakupan yang luas dan berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan, sehingga tidak dapat ditangani oleh satu sektor saja. Penanganannya memerlukan dukungan lintas sektor, baik melalui penguatan perhatian dalam kebijakan maupun melalui kerja bersama unsur pemerintahan yang terkait. Keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting karena pelaksanaan program dan pelayanan publik berlangsung dalam konteks wilayah masing-masing.
Arahan tersebut juga menghubungkan keberadaan RBI dengan proses perencanaan di daerah, desa, dan kelurahan. Pemerintah daerah perlu memberi ruang bagi isu perlindungan perempuan dan anak dalam penyusunan program kerja, sementara pemerintah desa dan kelurahan menjadi bagian dari lingkungan pemerintahan yang turut memperhatikan kebutuhan masyarakat. Melalui pengintegrasian RBI dalam perencanaan, perhatian terhadap keselamatan, perlindungan, dan pemenuhan hak perempuan serta anak dapat ditempatkan sebagai kepentingan bersama. Pendekatan ini menegaskan bahwa perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga tertentu, tetapi membutuhkan dukungan dari berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menjelaskan bahwa Ruang Bersama Indonesia (RBI) dirancang sebagai ruang kolaborasi di tingkat desa dan kelurahan. Inisiatif ini mempertemukan pemerintah, masyarakat, organisasi perempuan, pemuda, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun langkah bersama sesuai kebutuhan setempat. Melalui kerja sama tersebut, desa diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana program, tetapi juga mampu mengenali persoalan perempuan dan anak, menentukan prioritas, serta mengembangkan solusi yang berkelanjutan.
Fungsi RBI berkaitan erat dengan penguatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ruang kolaborasi ini dapat mendukung peningkatan kapasitas perempuan, memperluas akses terhadap informasi dan layanan, serta mendorong keterlibatan mereka dalam perencanaan pembangunan. Pada saat yang sama, RBI diharapkan memperkuat upaya pencegahan kekerasan, perkawinan anak, eksploitasi, dan berbagai bentuk diskriminasi terhadap anak. Dengan pendekatan berbasis komunitas, perlindungan dapat dilakukan lebih cepat karena persoalan dikenali oleh masyarakat yang berada paling dekat dengan keluarga.
Arifah menyampaikan bahwa tantangan kesetaraan masih terlihat dalam sejumlah indikator pembangunan. Indeks ketimpangan gender Indonesia pada 2024 tercatat sebesar 0,421, sedangkan indeks pembangunan gender berada pada angka 91,85. Dari sisi ekonomi, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan baru mencapai 56,42 persen, berbanding 84,66 persen pada laki-laki. Data tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan gender, terutama dalam partisipasi ekonomi. Kesenjangan juga tercermin dalam keterwakilan perempuan pada proses pengambilan keputusan, baik di tingkat pemerintahan maupun komunitas. Karena itu, penguatan RBI dalam perencanaan desa dan kelurahan menjadi penting agar kebutuhan perempuan dan anak masuk secara nyata ke dalam kebijakan, penganggaran, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan. Kolaborasi lintas pihak diharapkan membuka ruang partisipasi yang lebih setara dan menghasilkan lingkungan yang aman, inklusif, serta responsif terhadap hak perempuan dan anak.
Salah satu contoh pelaksanaan Ruang Bersama Indonesia (RBI) adalah Kebun Pangan Perempuan (KPP). Inisiatif ini dirancang sebagai ruang pemberdayaan yang menghubungkan ketahanan pangan keluarga dengan peningkatan kemandirian ekonomi perempuan. Melalui pengelolaan kebun secara bersama, perempuan dapat memproduksi bahan pangan untuk kebutuhan rumah tangga, mengembangkan usaha olahan, serta membangun jaringan pemasaran berbasis potensi lokal. KPP juga membuka ruang bagi perempuan untuk belajar, mengambil keputusan, memimpin kegiatan, dan memperkuat semangat gotong royong di tingkat komunitas.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan bahwa Indonesia memiliki 75.226 desa dengan karakteristik, sumber daya, dan potensi yang beragam. Keragaman tersebut dapat menjadi basis pemberdayaan perempuan sekaligus penguatan perlindungan anak. Setiap desa memiliki peluang untuk menyusun pendekatan yang sesuai dengan kondisi sosial, budaya, ekonomi, serta lingkungan setempat. Dengan demikian, program RBI tidak diterapkan secara seragam, melainkan dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan kekuatan masyarakat desa.
Dalam kerangka pembangunan tersebut, perempuan perlu ditempatkan sebagai subjek, bukan sekadar penerima manfaat. Pelibatan perempuan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi akan membuat kebijakan desa lebih responsif terhadap kebutuhan keluarga dan kelompok rentan. Penguatan kapasitas juga dapat meningkatkan keberanian perempuan menyampaikan aspirasi, mengelola sumber daya, serta berperan dalam pengambilan keputusan publik.
Sejumlah desa telah menjalankan upaya yang sejalan dengan gagasan ini melalui musyawarah khusus perempuan, pembentukan sekolah perempuan, dan pengembangan relawan perlindungan anak berbasis masyarakat. Musyawarah khusus memberi ruang aman untuk mengidentifikasi persoalan serta merumuskan prioritas pembangunan. Sekolah perempuan memperkuat literasi, keterampilan, dan kesadaran atas hak, sementara relawan membantu masyarakat mengenali risiko kekerasan dan perdagangan orang. Kolaborasi tersebut diharapkan meningkatkan literasi perlindungan, memperkuat pengawasan sosial, serta menekan tindak pidana perdagangan orang melalui keterlibatan warga secara berkelanjutan.
















