Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Pemerintah

Rita Wulan Sari Lurah Sukamulya Hadiri Pelantikan KPPS

badge-check

Patrolihukum.net // Cikupa, Tangerang – GSG ( Gedung Serba Guna) Kantor Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang menjadi saksi kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan pelantikan Komisi Pemilihan Umum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Sukamulya , Kamis ( 25 / 01 /2024 )

Hadir dalam acara tersebut, antara lain, Hj. Rita Wulan Sari Skm, Msi (Lurah Sukamulya), Hasanudin (Ketua KPPS ) , Yasrina (Panwas ), Bripka Anwarudin (Babinkamtibmas ), Serda Sahroni (Babinsa ), Maman (Kasi Trantib ), serta para Ketua KPPS beserta anggota KPPS Kelurahan Sukamulya.

Rita Wulan Sari Lurah Sukamulya Hadiri Pelantikan KPPS

Sebagai Ketua KPPS, Hasanudin mempunyai tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan penting dalam Pemilu 2024 mendatang. KPPS bertugas untuk melakukan pemungutan suara Pemilu 2024.

Tugas KPPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:

1.Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

2.Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3.Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

4.Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

5.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6.Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

7.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi kamtibmas dan menghimbau warga agar selalu berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa hadir untuk memberikan dukungan serta mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian yang dapat mengganggu ketertiban kepada pihak berwenang.

Hj. Rita Wulan Sari Skm, Msi (Lurah Sukamulya) juga menyampaikan harapannya agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan bertanggung jawab. ( Sulardi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Monev Dana Desa Tahap I Digelar, Kecamatan Pajarakan Cek Administrasi hingga Progres Infrastruktur Desa

12 Juni 2026 - 10:30 WIB

Monev Dana Desa Tahap I Digelar, Kecamatan Pajarakan Cek Administrasi hingga Progres Infrastruktur Desa

Desa Sumberagung Salurkan PMT untuk Balita dan Ibu Hamil Guna Cegah Stunting

12 Juni 2026 - 10:16 WIB

Desa Sumberagung Salurkan PMT untuk Balita dan Ibu Hamil Guna Cegah Stunting

Rutan Kraksaan Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Keluarga Warga Binaan

11 Juni 2026 - 16:32 WIB

Rutan Kraksaan Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Keluarga Warga Binaan

Diperta Kabupaten Probolinggo Terima Kunjungan Lapang Peserta Workshop Sistem Budidaya Bawang Merah-Cabai-Padi untuk Pertanian Berkelanjutan

11 Juni 2026 - 16:28 WIB

Diperta Kabupaten Probolinggo Terima Kunjungan Lapang Peserta Workshop Sistem Budidaya Bawang Merah-Cabai-Padi untuk Pertanian Berkelanjutan

Diminta Pemcam Toili Barat Cabut Rekom Izin Cafe/Resto Reges, Terkait Dugaan Ledis/LC Baku Hantam, Gegara Mabuk.

9 Juni 2026 - 11:10 WIB

Diminta Pemcam Toili Barat Cabut Rekom Izin Cafe/Resto Reges, Terkait Dugaan Ledis/LC Baku Hantam, Gegara Mabuk.
Trending di Berita