Jakarta | Kementerian Kebudayaan menerima 1.534 usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang berasal dari 38 provinsi di Indonesia. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya perhatian pemerintah daerah terhadap pendataan dan pelindungan tradisi, pengetahuan, serta ekspresi budaya yang hidup di tengah masyarakat. Usulan yang masuk mencakup beragam bentuk warisan budaya, dengan latar dan karakteristik yang berbeda sesuai kekhasan wilayah masing-masing. Seluruh pengajuan itu kini menjadi bagian dari proses penilaian sebelum pemerintah menetapkan karya budaya sebagai WBTb Indonesia.
Periode pengusulan berlangsung pada 26 Januari hingga 6 Februari 2026. Pengajuan disampaikan oleh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota, sehingga proses inventarisasi melibatkan berbagai tingkat pemerintahan daerah. Keterlibatan tersebut memungkinkan informasi mengenai budaya lokal dihimpun dari wilayah asalnya dan diteruskan melalui jalur resmi. Banyaknya usulan dari seluruh provinsi juga memperlihatkan bahwa upaya mengenali warisan budaya tidak hanya berpusat di satu kawasan, melainkan berlangsung di berbagai komunitas di Indonesia.
Usulan yang diterima tidak serta-merta langsung ditetapkan. Setiap calon WBTb harus melalui penilaian tim ahli, yang menelaah kelayakan berdasarkan informasi dan persyaratan dalam proses pengajuan. Dengan demikian, jumlah usulan menunjukkan luasnya partisipasi dan kekayaan budaya yang diajukan, sedangkan keputusan penetapan tetap mengacu pada hasil penilaian. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pencatatan dan pengakuan dilakukan secara cermat, sekaligus memberi ruang bagi keragaman tradisi daerah untuk dipertimbangkan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut banyaknya usulan tersebut sebagai bukti kekayaan budaya bangsa. Ia juga menilai capaian itu memecahkan rekor, mengingat jumlah pengajuan yang diterima dari berbagai daerah. Pernyataan tersebut menekankan arti penting partisipasi luas dalam mengusulkan warisan budaya, tanpa mendahului hasil penilaian tim ahli. Data 1.534 pengajuan dari 38 provinsi menjadi gambaran skala kekayaan budaya yang hendak dikenali dan didokumentasikan. Setelah proses evaluasi selesai, hasilnya akan menentukan unsur-unsur budaya yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.Proses rekomendasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada 2026 berlangsung secara bertahap melalui sejumlah sidang. Sidang pertama, yang digelar pada 30 Juni hingga 4 Juli, merekomendasikan 260 usulan untuk diproses lebih lanjut. Pada sidang kedua, 31 Agustus hingga 5 September, jumlah rekomendasi bertambah sebanyak 290 usulan. Dengan demikian, hingga Oktober 2026, total rekomendasi mencapai 550 usulan, setara 55 persen dari target 1.000 WBTb pada tahun ini.
Jumlah tersebut belum menjadi angka akhir. Beberapa sidang lanjutan direncanakan berlangsung pada awal November untuk membahas usulan yang masih perlu ditelaah. Berdasarkan perkiraan yang disampaikan, jumlah penetapan pada 2026 dapat mencapai 1.038 WBTb. Sidang penetapan disebut akan berlangsung sebanyak tiga kali. Rangkaian ini memberi ruang bagi pemeriksaan dan pembahasan yang lebih menyeluruh sebelum keputusan ditetapkan.
Pengusulan WBTb dimulai dari kabupaten atau kota, kemudian diteruskan melalui pemerintah provinsi sebelum memasuki tahapan nasional. Pada setiap tingkat, keterlibatan pemerintah daerah dan balai pelestarian kebudayaan membantu menyiapkan informasi serta dokumen pendukung mengenai tradisi, pengetahuan, keterampilan, atau ekspresi budaya yang diusulkan. Proses berjenjang ini juga memungkinkan konteks dan keberadaan unsur budaya di masyarakat setempat dijelaskan dengan lebih lengkap.
Setelah usulan diterima di tingkat nasional, sekretariat WBTb memeriksa kelengkapan administrasi. Usulan yang memenuhi persyaratan kemudian dinilai substansinya oleh tim ahli. Penilaian tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan setiap usulan untuk direkomendasikan dan ditetapkan. Pembagian tugas pemeriksaan administrasi dan penilaian ahli memastikan berkas serta isi usulan sama-sama mendapat perhatian. Karena itu, angka rekomendasi dari dua sidang mencerminkan hasil tahapan seleksi, bukan sekadar jumlah berkas yang diajukan. Sidang lanjutan akan meneruskan pembahasan sebelum penetapan berikutnya, sementara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan budaya tetap berperan dalam proses pengajuan serta pendokumentasian.Ragam usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) memperlihatkan bahwa kekayaan budaya Indonesia hadir dalam berbagai bentuk, dari tuturan dan permainan hingga pengetahuan serta keterampilan. Dalam domain tradisi dan ekspresi lisan, Sumatera Barat mengusulkan tradisi lisan dan senandung marinai, sementara Sulawesi Tenggara mencatat aksara tradisional buri wolio. Dari Papua Selatan, permainan tali kweritop menunjukkan bahwa pengetahuan dan ekspresi budaya juga diwariskan melalui kegiatan bermain. Ketiganya menggambarkan cara masyarakat menjaga ingatan, bahasa, dan praktik budaya lintas generasi.
Domain seni pertunjukan memuat bentuk-bentuk ekspresi yang hidup melalui gerak, musik, dan pertunjukan bersama. Dari Aceh terdapat tari ratoh taloe, sedangkan DKI Jakarta mengusulkan keroncong Betawi sebagai bagian dari ragam musik daerah. Maluku menghadirkan dansa katreji, yang termasuk dalam tradisi pertunjukan setempat. Contoh-contoh ini menegaskan bahwa seni pertunjukan tidak terbatas pada satu bentuk, melainkan mencakup tarian, musik, dan praktik sosial yang memiliki ciri khas masing-masing daerah.
Pada domain adat istiadat, ritus, dan perayaan, sejumlah usulan berkaitan dengan penanda waktu dan pelaksanaan tradisi masyarakat. DI Yogyakarta mengajukan garebeg mulud dal, Bali mencatat hari suci tumpek, dan Kalimantan Barat memasukkan nyeser dari. Praktik-praktik tersebut memperlihatkan bagaimana adat dan perayaan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat serta membangun keterhubungan tradisi, komunitas, dan lingkungan sosialnya.
Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta mencakup pemahaman yang berkembang melalui pengalaman serta diwariskan dalam masyarakat. Contohnya ialah minyak Karo dari Sumatera Utara, pengobatan patah tulang Cimande dari Jawa Barat, dan egek dari Jawa Barat. Pengelompokan ini menunjukkan keluasan pengetahuan lokal, baik yang berkaitan dengan pemanfaatan bahan maupun praktik pengobatan dan kebiasaan yang berhubungan dengan lingkungan.
Adapun keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional menghadirkan karya yang memerlukan pengetahuan teknik dan ketekunan. Batik Trusmi dari Jawa Barat, ogoh-ogoh dari Bali, serta naniura dari Sumatera Utara termasuk dalam kelompok usulan ini. Kehadiran contoh dari berbagai provinsi pada kelima domain memperlihatkan keluasan ragam budaya Indonesia. Pencatatan usulan tersebut membantu menggambarkan variasi warisan yang dijaga masyarakat, sekaligus menempatkan ekspresi lokal dalam kerangka pemahaman budaya yang lebih menyeluruh.
Fadli memandang penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) bukan sebagai akhir dari upaya pelestarian, melainkan sebagai langkah awal. Pengakuan resmi memberi dasar untuk menjaga keberlanjutan tradisi, tetapi nilai suatu warisan budaya bergantung pula pada tindakan setelah penetapan. Karena itu, setiap unsur budaya yang telah diakui perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab, tanpa menghilangkan makna, nilai, maupun ciri khas yang diwariskan oleh komunitas pendukungnya. Penetapan juga perlu diikuti pembinaan agar praktik budaya tetap hidup dan dapat diteruskan kepada generasi selanjutnya.
Pandangan tersebut menempatkan pewarisan antargenerasi sebagai bagian penting dari perlindungan WBTb. Pengetahuan, keterampilan, dan nilai yang melekat pada tradisi perlu disampaikan kepada anak muda melalui ruang belajar dan praktik yang sesuai dengan kehidupan masyarakat. Pembinaan dapat membantu pelaku budaya menjaga mutu serta keberlangsungan tradisi, sementara pemanfaatan yang tepat dapat membuka kesempatan untuk memperkenalkannya kepada khalayak lebih luas. Dengan demikian, pengembangan tidak semata-mata mengejar popularitas, tetapi memastikan masyarakat pemilik budaya tetap berperan dalam menentukan cara warisan itu dirawat dan disajikan.
Tujuan penetapan, sebagaimana dinyatakan Fadli, mencakup penguatan pengakuan dunia terhadap kekayaan budaya Indonesia, upaya memperkenalkan warisan tersebut, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian. Skala kekayaan ini terlihat dari catatan persebaran WBTb pada 2013–2025: terdapat 2.727 warisan di seluruh provinsi, yang tersebar dalam lima domain, dan 17 di antaranya merupakan warisan bersama.















