Jakarta – Seorang remaja di Jakarta Barat berinisial JAS diduga melakukan penggelapan dana perusahaan senilai Rp450 juta. Uang hasil kejahatannya diketahui digunakan untuk bermain judi online serta membeli barang mewah, termasuk emas, untuk kekasihnya.
Menurut keterangan korban, KA, JAS terbukti menggelapkan uang tersebut dan kemudian melarikan diri sejak 2 Desember 2024. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkapnya pada 18 Desember 2024.

“Menurut pengakuannya, uang itu habis untuk judi online dan dibelikan emas serta barang mewah untuk pacarnya,” ujar KA saat ditemui wartawan pada Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, KA mengungkapkan bahwa JAS ternyata memiliki rekam jejak kejahatan serupa. Sebelumnya, ia juga diduga melakukan penggelapan dan penipuan di kota kelahirannya, Purwokerto, sejak Desember 2023. Namun, saat itu ia berhasil melarikan diri ke Jakarta.
“Selain kasus ini, ternyata JAS sering melakukan penipuan dan telah menelan banyak korban, tetapi selalu lolos dari jerat hukum,” tambah KA.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kepolisian. Saat ini, JAS sudah diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
“Sekarang sudah ditahan di Kejaksaan, tinggal menunggu proses sidang. Korbannya banyak sekali,” pungkas KA.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan, terutama dalam pengawasan terhadap karyawan yang memiliki akses ke dana perusahaan.
(Red/)**