Patrolihukum.net // PROBOLINGGO – Razia penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilakukan Lapas Kelas IIB Probolinggo pada Selasa (6/10/2026) mendapat sorotan dari Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Probolinggo Raya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMPI Probolinggo Raya, A Dhani, menilai razia tersebut patut dipertanyakan efektivitasnya. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan pihaknya, dugaan penggunaan telepon seluler (HP) secara ilegal oleh warga binaan disebut masih berlangsung sehari setelah razia.
Dhani bahkan menyebut kondisi tersebut mengindikasikan bahwa razia yang dilakukan petugas jangan sampai hanya menjadi kegiatan seremonial atau pencitraan semata.
“Razia yang dilakukan pada Selasa kemarin jangan sampai hanya menjadi pencitraan. Sebab, berdasarkan investigasi yang kami lakukan, keesokan harinya kami masih dapat menghubungi salah satu nomor HP yang diduga kerap digunakan untuk melakukan transaksi narkoba oleh salah seorang warga binaan,” kata A Dhani, Rabu (7/10/2026).
Menurut Dhani, temuan tersebut menjadi pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan dan pemberantasan barang terlarang di dalam Lapas Kelas IIB Probolinggo.
Terlebih, dalam razia tersebut pihak Lapas Probolinggo sebelumnya menyatakan telah melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan menemukan sejumlah barang berpotensi membahayakan, seperti benda berbahan besi, sendok yang telah dimodifikasi serta korek api gas.
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi pihak Lapas Probolinggo, petugas tidak menemukan obat-obatan terlarang maupun narkotika dalam razia tersebut.
Kepala Lapas Probolinggo, Bayu Muhammad, juga menyampaikan bahwa razia rutin maupun mendadak akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi lapas yang bersih, tertib dan kondusif.
Namun, GMPI menilai persoalan tidak cukup hanya diselesaikan melalui razia sesaat. Jika benar masih terdapat WBP yang dapat menggunakan HP ilegal setelah dilakukan penggeledahan, menurut Dhani, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara serius.
“Kalau benar setelah razia masih ada HP yang bisa digunakan dari dalam lapas, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Pertanyaannya, bagaimana HP tersebut bisa tetap berada di dalam lapas dan bagaimana pengawasan terhadap penggunaannya?” ujarnya.
Dhani menduga adanya kemungkinan kelemahan sistem pengawasan yang perlu diaudit secara menyeluruh. Bahkan, ia meminta agar tidak hanya warga binaan yang diperiksa, tetapi juga seluruh mekanisme pengamanan dan pengawasan yang diterapkan di Lapas Kelas IIB Probolinggo.
“Jangan hanya WBP yang diperiksa. Sistem pengawasannya juga harus diaudit. Mulai dari pintu masuk, pemeriksaan barang, petugas yang berjaga, blok hunian hingga kemungkinan adanya komunikasi antara pihak luar dengan warga binaan,” tegasnya.
GMPI Probolinggo Raya, lanjut Dhani, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kementerian Imipas) segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Lapas Kelas IIB Probolinggo.
Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan apakah pelaksanaan razia selama ini benar-benar efektif atau hanya sebatas memenuhi prosedur dan dokumentasi kegiatan.
“Kami mendesak Ditjen Pemasyarakatan segera melakukan audit menyeluruh. Kalau memang tidak ada persoalan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau pembiaran, harus ada tindakan tegas,” katanya.
Dhani juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap informasi mengenai dugaan penggunaan HP dari dalam lapas untuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Ini bukan persoalan kecil. Kalau HP ilegal benar-benar digunakan untuk mengendalikan transaksi narkoba dari dalam lapas, maka persoalannya sudah menyangkut keamanan dan penegakan hukum,” pungkasnya.
GMPI menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi Lapas Kelas IIB Probolinggo dan meminta pihak berwenang memastikan seluruh aktivitas di dalam lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik yang dapat mengganggu keamanan dan proses pembinaan warga binaan. (Redaksi)
















