Jakarta | Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Pernyataan tersebut tercantum dalam putusan perkara kasasi bernomor 742 K/TUN/2026, yang diputus pada 30 Oktober 2026. Dengan putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan. Amar tersebut menjadi inti keputusan pengadilan tertinggi dalam perkara tata usaha negara mengenai surat penyetaraan pendidikan yang menjadi objek gugatan.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan judex facti, yakni putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya yang diperiksa dalam proses kasasi. Setelah membatalkan putusan tersebut, MA tidak sekadar mengembalikan perkara untuk diperiksa kembali. Majelis kasasi melanjutkan dengan mengadili sendiri perkara itu. Pada tahap ini, MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Rangkaian amar tersebut menjelaskan hasil pemeriksaan kasasi sebagaimana dicantumkan dalam putusan, tanpa mengubahnya menjadi penilaian atas hal-hal lain yang tidak dinyatakan oleh pengadilan.
Nomor perkara 742 K/TUN/2026 dan tanggal putusan 30 Oktober 2026 menjadi penanda bagi keputusan MA yang dimaksud. Isi amar yang tersedia menyebut pembatalan putusan judex facti, pengabulan kasasi Subhan, serta pengabulan seluruh gugatan setelah MA mengadili sendiri. Putusan itu juga secara eksplisit menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Keterangan tersebut menggambarkan isi keputusan pengadilan, bukan uraian mengenai akibat hukum lanjutan. Karena itu, informasi mengenai dampak lain tidak dapat disimpulkan hanya dari pokok amar yang disebutkan di sini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 telah selesai. Penegasan itu disampaikan komisioner KPU Idham Holik pada Minggu, 1 November 2026, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait surat keterangan (suket) Gibran Rakabuming Raka. Menurut Idham, penilaian mengenai berakhirnya tahapan pemilu mengacu pada ketentuan undang-undang, bukan pada perkembangan perkara yang muncul setelah rangkaian pemilihan selesai.
Idham menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik atau mengucapkan sumpah/janji. Dengan demikian, pelantikan menjadi batas akhir rangkaian tahapan yang diselenggarakan KPU. Pernyataan tersebut menegaskan posisi lembaga penyelenggara pemilu bahwa proses pemilihan presiden dan wakil presiden telah memasuki fase pascapemilu sejak pasangan terpilih menjalani pelantikan.
Dasar hukum yang dirujuk KPU adalah Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu mencantumkan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden sebagai salah satu tahapan penyelenggaraan pemilu. Karena pelantikan disebut sebagai tahapan terakhir, KPU memandang bahwa tahapan Pemilu 2024 secara resmi telah tuntas setelah peristiwa tersebut berlangsung.
Rujukan pada pasal itu juga menjadi cara KPU membedakan tahapan penyelenggaraan pemilu dan persoalan hukum yang dapat dibahas setelahnya. Putusan MA mengenai suket Gibran, menurut penjelasan Idham, tidak dengan sendirinya mengubah urutan ataupun batas akhir tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang. KPU menempatkan pernyataannya dalam kerangka penjelasan administratif mengenai jadwal dan tahapan pemilu, sementara substansi serta akibat hukum putusan tetap merujuk pada keputusan pengadilan yang berlaku.
Dengan penjelasan tersebut, KPU menegaskan bahwa kewenangan dan tugasnya dalam rangkaian tahapan Pemilu 2024 telah dijalankan hingga tahap terakhir, yakni pelantikan pasangan terpilih. Pernyataan Idham pada 1 November 2026 itu sekaligus memberi konteks atas sikap lembaga dalam merespons putusan MA: tahapan pemilu dinyatakan selesai berdasarkan Pasal 167 ayat (4) huruf k, setelah presiden dan wakil presiden terpilih mengucapkan sumpah atau janji jabatan.
Dalam menjelaskan batas tanggung jawab lembaga, Idham menekankan bahwa peran KPU berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, setelah seluruh tahapan pemilu diselesaikan dan pasangan calon terpilih dilantik, rangkaian tugas KPU dalam penyelenggaraan pemilu tersebut telah berakhir. Penjelasan ini merujuk pada berakhirnya proses yang menjadi kewenangan penyelenggara, bukan pada penilaian mengenai hasil atau akibat dari putusan Mahkamah Agung. Dengan demikian, pernyataan Idham perlu dipahami sebagai uraian mengenai lingkup waktu dan tugas KPU dalam rangkaian pemilu, sesuai tahapan yang telah berjalan hingga pelantikan pasangan terpilih.
Idham juga menyatakan bahwa setelah tahapan selesai dan pasangan calon terpilih dilantik, KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan. Ia menggambarkan bahwa tanggung jawab lembaga itu melekat pada pekerjaan penyelenggaraan selama proses berlangsung. Ketika keseluruhan tahapan telah tuntas, tugas KPU dalam rangkaian pemilu pun dinyatakan berakhir. Pernyataan tersebut menjelaskan posisi KPU menurut Idham mengenai batas pertanggungjawaban institusional, dan tidak dengan sendirinya menerangkan atau menyimpulkan substansi perkara lain. Karena itu, uraian tentang berakhirnya tugas perlu ditempatkan dalam konteks tahapan pemilu dan fungsi penyelenggara, tanpa mengaitkannya dengan klaim mengenai dampak suatu putusan.
Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa KPU menjalankan pekerjaan berdasarkan hukum serta peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Rujukan tersebut digunakan untuk menekankan prinsip bahwa pelaksanaan tugas KPU harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kerangka penjelasan Idham, kepatuhan terhadap peraturan menjadi dasar bagi KPU ketika menjalankan kewenangannya pada setiap tahapan. Ia mengaitkan dasar hukum itu dengan tugas lembaga selama rangkaian pemilu, sekaligus dengan pandangannya bahwa tanggung jawab atas tahapan tidak berlanjut setelah seluruh proses selesai dan pasangan terpilih dilantik. Penjelasan ini terbatas pada pandangan Idham mengenai fungsi dan batas tanggung jawab KPU.
Perkara mengenai surat keterangan pendidikan Gibran bermula dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ditempatkan sebagai tergugat. Subhan mempersoalkan penerbitan surat yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan menengah Gibran. Perkara ini kemudian menempuh beberapa tingkat peradilan, sehingga riwayat putusannya perlu dibaca secara berurutan untuk memahami bagaimana sengketa administratif tersebut berakhir di Mahkamah Agung.
Pada pemeriksaan tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. Subhan lalu mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan tingkat pertama. Setelah upaya banding itu tidak mengubah hasil perkara, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada tahap kasasi, MA mengabulkan gugatan tersebut. Dengan demikian, hasil akhir di tingkat kasasi berbeda dari putusan PTUN Jakarta dan PT TUN. Rangkaian ini menunjukkan perbedaan hasil pemeriksaan pada tiap tingkat, bukan perubahan identitas dokumen yang menjadi pokok sengketa.
Dokumen yang dipersoalkan adalah surat nomor 9149/D.D1/KS/2019, yakni surat penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri atas nama Gibran. Surat tersebut digunakan sebagai salah satu dokumen untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Persoalan surat penyetaraan ini juga perlu dibedakan dari keberadaan ijazah yang mendasari penerbitannya. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan itu. Pernyataan tersebut tercantum dalam konteks pemeriksaan di MK, sedangkan gugatan Subhan berkaitan dengan surat administrasi dan diproses melalui peradilan tata usaha negara hingga kasasi.
Baca juga: Pengembalian Rp2,2 Miliar kepada Anggota DPRD NTB Pasca Putusan Bebas | Kritisnya Pengawasan Lapas Cibinong dan Tanggapan Dirjen PAS 10 kunjungan















