Kesaksian Ferry Boboho soal Rp 55 Miliar dan Pertanyaan Febrie di Persidangan

Kesaksian Ferry Boboho soal Rp 55 Miliar dan Pertanyaan Febrie di Persidangan
banner 468x60

Jakarta | Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkapkan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sempat menanyakan apakah dirinya sudah menerima uang setelah urusan penyerahan dana dari pengusaha Tan Kian selesai. Dalam kesaksiannya, Ferry mengingat pertanyaan Febrie, “Kau sudah dapat?” Percakapan tersebut disampaikan dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026).

Kesaksian itu menjadi bagian dari uraian Ferry mengenai komunikasi yang terjadi setelah proses penyerahan uang tersebut. Ia menyampaikan bahwa pertanyaan itu muncul ketika urusan dengan Tan Kian disebut telah selesai. Pernyataan tersebut memberi gambaran tentang percakapan yang, menurut Ferry, berlangsung seusai transaksi yang menjadi perhatian dalam perkara ini.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Meski demikian, ucapan yang dikutip di persidangan merupakan keterangan saksi dan perlu ditempatkan dalam konteks proses pembuktian. Jaksa, penasihat hukum, serta majelis hakim dapat menggali lebih lanjut maksud pertanyaan tersebut, waktu percakapan, dan kaitannya dengan rangkaian peristiwa yang didakwakan. Keterangan seorang saksi juga akan dinilai bersama bukti dan keterangan lain yang diajukan di persidangan.

Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Dalam pemeriksaan, kesaksian Ferry mengenai nominal Rp 55 miliar dan penyerahan uang menjadi salah satu pokok yang menarik perhatian. Namun, penyebutan angka maupun percakapan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak yang diperiksa; penilaian atas fakta dan tanggung jawab hukum berada pada majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan.

Dengan demikian, inti keterangan Ferry pada sidang Senin itu adalah pengakuannya mengenai pertanyaan Febrie setelah urusan penyerahan uang dari Tan Kian rampung. Keterangan tersebut akan dibaca bersama penjelasan para pihak mengenai asal, tujuan, dan alur dana. Persidangan menjadi forum untuk menguji konsistensi kesaksian, memperjelas hubungan antarperistiwa, serta menentukan apakah bukti yang tersedia mendukung dakwaan. Sampai ada putusan berkekuatan hukum, perkara tetap berada dalam proses hukum dan dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan akhir.

Dalam keterangannya sebagai saksi di persidangan, Ferry Boboho menjelaskan bahwa Tan Kian menyerahkan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 55 miliar. Menurut Ferry, penyerahan itu tidak berlangsung sekaligus, melainkan dilakukan dalam tiga kali pemberian. Keterangan tersebut menggambarkan aliran uang sebagaimana disampaikan Ferry di hadapan majelis hakim, dan bukan kesimpulan tersendiri mengenai pihak-pihak yang terlibat. Ferry juga menguraikan pembagian uang itu berdasarkan apa yang ia akui telah dilakukan setelah menerima dana dari Tan Kian.

Ferry menyatakan bahwa dari total Rp 55 miliar tersebut, ia mengambil Rp 5 miliar untuk dirinya. Sementara itu, Rp 50 miliar lainnya, menurut keterangannya, ia serahkan kepada Nurman Herin. Ferry mengatakan penyerahan kepada Nurman dilakukan atas perintah Febrie. Dengan demikian, versi Ferry di persidangan memuat tiga unsur utama: total uang yang disebut berasal dari Tan Kian, bagian yang ia ambil sendiri, serta dana yang ia teruskan kepada Nurman Herin. Seluruh rincian itu tetap perlu dipahami sebagai keterangan saksi dalam proses persidangan, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan di luar pemeriksaan tersebut.

Ferry turut menjelaskan kapan ia menyampaikan bahwa dirinya menerima bagian dari uang itu kepada Febrie. Menurut Ferry, ia tidak lebih dahulu memberi tahu Febrie bahwa ia telah menerima bagian dari Tan Kian. Ia mengaku baru menyampaikan hal tersebut setelah Febrie bertanya kepadanya. Urutan ini menjadi bagian dari kesaksian Ferry mengenai komunikasi setelah pemberian uang, sekaligus menerangkan konteks pengakuannya tentang Rp 5 miliar yang ia ambil. Dalam persidangan, rincian mengenai pertanyaan Febrie dan jawaban Ferry disampaikan sebagai keterangan saksi, sehingga penilaiannya berada dalam ruang pemeriksaan dan pembuktian perkara. Kesaksian Ferry tersebut menghubungkan penyerahan oleh Tan Kian, pembagian dana, perintah yang ia sebut berasal dari Febrie, dan percakapan yang terjadi kemudian. Catatan pentingnya, angka dan alur tersebut merupakan uraian Ferry di persidangan; penyebutan itu tidak dengan sendirinya menetapkan kebenaran akhir atas seluruh peristiwa yang dipersoalkan.Dalam persidangan, hakim meminta Ferry Boboho menjelaskan apakah Febrie mengetahui atau pernah mengizinkannya mengambil sebagian uang yang menjadi pokok perkara. Ferry menyatakan Febrie tidak pernah mengatakan sejak awal bahwa ia boleh mengambil keuntungan dari uang tersebut. Keterangan itu menempatkan pertanyaan mengenai izin sebagai hal yang berbeda dari pembicaraan yang muncul kemudian, setelah uang diserahkan.

Hakim kemudian menyinggung pertanyaan Febrie yang menanyakan apakah Ferry sudah memperoleh bagian. Ferry mengakui adanya pertanyaan tersebut, tetapi mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan Febrie menanyakannya. Ia tidak memberikan penafsiran lebih jauh mengenai maksud di balik pertanyaan itu. Dengan demikian, keterangan Ferry di persidangan sebatas menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut pernah diajukan dan bahwa ia tidak mengetahui alasan Febrie mengajukannya.

Dalam tanya jawab yang sama, Ferry juga menyampaikan bahwa Febrie tidak mengetahui dirinya mengambil Rp 5 miliar dari uang yang diserahkan Tan Kian. Pernyataan itu merujuk pada tindakan Ferry mengambil sejumlah uang tersebut, sementara ia menegaskan bahwa Febrie tidak mengetahui tindakan tersebut. Keterangan ini berbeda dari pertanyaan mengenai apakah Febrie pernah menyetujui pengambilan keuntungan sejak awal, yang menurut Ferry tidak pernah dinyatakan.

Pokok keterangan Ferry, sebagaimana disampaikan di hadapan hakim, mencakup tiga hal: tidak ada pernyataan awal dari Febrie yang memberi izin mengambil keuntungan, Ferry tidak mengetahui alasan Febrie kemudian menanyakan apakah dirinya sudah mendapat bagian, dan Febrie tidak mengetahui pengambilan Rp 5 miliar dari uang Tan Kian. Seluruh hal tersebut merupakan jawaban Ferry dalam persidangan, bukan kesimpulan mengenai maksud atau pengetahuan pihak lain di luar yang ia sampaikan.

Rangkaian pertanyaan hakim itu memperjelas apa yang Ferry akui dan apa yang tidak dapat ia pastikan. Ia memberikan jawaban tentang percakapan mengenai bagian serta pengetahuannya atas pengambilan uang, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut latar belakang pertanyaan Febrie. Karena itu, keterangan tersebut perlu dibaca sesuai batas pernyataan Ferry di persidangan: tidak ada izin yang ia ingat disampaikan sejak awal, dan alasan pertanyaan Febrie tetap tidak ia ketahui.

Kesaksian Ferry Boboho di persidangan perlu dibaca dalam konteks dakwaan yang diajukan jaksa terhadap Febrie. Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa menyebut pemerasan itu dilakukan melalui Ferry, sehingga keterangan Ferry menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam proses persidangan. Pertanyaan Febrie kepada Ferry di ruang sidang berlangsung ketika majelis hakim menilai keterangan para saksi dan menguji uraian dalam surat dakwaan. Dengan demikian, kesaksian itu bukan berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan tuduhan mengenai aliran uang dan peran masing-masing pihak.

Selain dugaan pemerasan, jaksa juga mendakwa Febrie dan pihak lain melakukan tindak pidana pencucian uang. Nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990, yang menurut uraian jaksa setara sekitar Rp 7,9 miliar. Jaksa menduga uang tersebut disamarkan melalui pembelian berbagai aset. Dalam penyidikan, jaksa menguraikan pembongkaran tiga brankas. Salah satunya disebut berisi 74 kilogram emas. Rincian mengenai brankas dan emas itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan jaksa tentang dugaan penyimpanan maupun penyamaran harta, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah ditetapkan.

Jaksa juga mendakwa Febrie bersama Don Ritto melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka nongkrong. 369 kunjungan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60