Kota Probolinggo — Anggota Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota menangkap tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Ds. Sumberbendo Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo. Pelaku adalah S, 18 tahun diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban R yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut berawal pada tanggal 10 November 2023 sekira pukul 10.30 Wib saat korban pulang sekolah, korban menelepon tersangka untuk minta di jemput, karena sebelumnya antara korban dengan tersangka sudah saling mengenal. Setelah sempat mampir ke rumah teman korban untuk main, selanjutnya tersangka mengajak pulang korban ke rumah tersangka.
“Saat di dalam rumah tersangka inilah, korban disuruh masuk ke dalam kamar, dirayu oleh tersangka dan selanjutnya tersangka berhasil menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Setelah berhasil menyetubuhi korban, korban dan tersangka ini tertidur hingga pagi hari.
“Jadi korban ini diantar pulang besok paginya oleh tersangka. Setelah diantar, orang tua korban ini bertanya kepada korban kenapa kok pulang pagi. Dari sanalah korban ini menceritakan kejadian tersebut.” terangnya.
“Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota.” ungkapnya.
Iptu Zainullah menambahkan, tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada tanggal 15 November 2023. Saat melakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah BH warna ungu, 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah celana panjang motif kotak kotak warna, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah serta 1 (satu) buah celana pendek warna hitam tersangka.
“Untuk tersangka, akan dikenakan pasal 81 sub pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.