Proyek Pascabencana MIN 2 Aceh Tamiang Jadi Sorotan, Nilai Anggaran Tak Terpampang

banner 468x60

ACEH TAMIANG – Pekerjaan proyek penanganan keadaan darurat pascabencana pada prasarana madrasah di MIN 2 Aceh Tamiang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut muncul karena papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan tidak mencantumkan nilai kontrak maupun batas akhir pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek mencantumkan sejumlah data kegiatan, antara lain pekerjaan penanganan keadaan darurat pascabencana prasarana madrasah di Provinsi Aceh, lokasi pekerjaan MIN 2 Aceh Tamiang, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, serta masa pelaksanaan selama 185 hari kalender.

Pada papan tersebut juga tercantum Nomor Kontrak HK.0201/Gs4.1/F-PBMAD1/2026/114.22, dengan tanggal kontrak 30 Juni 2026. Kegiatan berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Aceh. Konsultan pengawas tercantum PT Widha Konsultan, sedangkan penyedia jasa tertulis WIKA-RCM KSO.

Namun, berdasarkan pengamatan wartawan, informasi mengenai nilai kontrak tidak terlihat pada papan proyek tersebut. Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi kegiatan yang menggunakan anggaran negara dapat diakses masyarakat.

Sebelumnya, persoalan serupa telah diberitakan sejumlah media pada 14 September 2026 dengan sorotan mengenai tidak tercantumnya nilai anggaran dan batas akhir kontrak pada papan informasi proyek.

Saat ditemui wartawan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.36 WIB, seorang pekerja yang memperkenalkan diri sebagai Purwanto mengaku sebagai wakil mandor di lapangan.

Menurut Purwanto, pihak yang menangani pekerjaan berada di Banda Aceh. Ia menyebut dirinya bersama sejumlah pekerja lainnya berasal dari Jawa Tengah dan bertugas sebagai tenaga kerja di lapangan.

“Kalau pemilik atau pemborongnya di Banda Aceh. Kalau mau koordinasi dengan pihak WIKA, silakan ke Banda Aceh. Kami ini orang kerja saja,” ujar Purwanto.

Sementara itu, pemerhati sosial publik Aceh yang disebut bernama Karo-Karo menilai keterbukaan informasi dalam kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah perlu menjadi perhatian.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi tertentu. UU tersebut juga secara khusus mengatur informasi publik yang wajib disediakan oleh badan usaha milik negara, termasuk informasi mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Namun, tidak dicantumkannya suatu informasi pada papan proyek tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana. Untuk memastikan apakah pemasangan papan informasi tersebut telah sesuai ketentuan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, dokumen pengadaan, ketentuan teknis pekerjaan, serta aturan yang berlaku pada kementerian atau satuan kerja terkait.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, ketentuan pengadaan barang dan jasa saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN, APBD maupun sumber anggaran pemerintah lainnya.

Karena itu, keberadaan papan informasi yang tidak mencantumkan nilai kontrak sebaiknya diklarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), satuan kerja terkait, Kementerian Pekerjaan Umum, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum, satuan kerja pelaksana, WIKA-RCM KSO, maupun aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Tamiang mengenai alasan nilai kontrak tidak tercantum pada papan informasi proyek tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Jihandak Belang/Sumber : PSP Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60